This is an old revision of the document!
4.11 PENJAMINAN MUTU OBE
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik
penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom
untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi
secara berencana dan berkelanjutan. Tujuan penjaminan mutu adalah memelihara
dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, yang dijalankan
secara internal untuk mewujudkan visi dan misi PT, serta untuk memenuhi
kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.SPMI
menjadi faktor penting dalam menuju ke perguruan tinggi yang bermutu. Hal
tersebut dapat dilaksanakan secara internal oleh PT yang bersangkutan, dikontrol
dan diaudit melalui kegiatan akreditasi yang dijalankan oleh Badan Akreditasi
Nasional (BAN) Perguruan Tinggi atau lembaga lain secara eksternal. Sehingga
obyektifitas penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu akademik
secara berkelanjutan di suatu perguruan tinggi dapat diwujudkan.
UB telah menerapkan penjaminan mutu sejak dibentuknya Pusat Jaminan Mutu pada tahun 2005, dan sejak awal telah menerapkan siklus penjaminan mutu
yang dikenal sebagai OSDAT (Gambar 2). Untuk menjalankan SPMI, UB
menerapkan langkah-langkah yang disebut “siklus penjaminan mutu”, yaitu
OSDAT, singkatan dari:
1. Menyusun Organisasi penjaminan mutu (O)
2. Menyusun Sistem (kebijakan, dokumen berupa standar SPMI, manual SPMI,
manual SPMI, Formulir SPMI) (S)
3. Sistem dijalankan/Do (sosialisasi dan menjadi acuan kerja) (D)
4. Melakukan Audit internal mutu (A)
5. Tindak lanjut (T)
Namun dengan adanya Permenristekdikti no 62 tahun 2016 tentang Sistem
Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi, maka UB merubah siklus penjaminan mutu
dan mengikuti siklus yang terdiri atas 5 tahap (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi,
Pengendalian dan Peningkatan Standar) atau yang lebih sering disebut dengan
nama Siklus PPEPP (Gambar 3). Berdasarkan Pedoman Sistem Penjaminan Mutu
Internal yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti maka siklus PPEPP terdiri atas:
1. Penetapan adalah kegiatan penetapan standar yang ditetapkan oleh perguruan
tinggi.
2. Pelaksanaan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan standar.
3. Evaluasi adalah kegiatan membandingkan antara luaran pelaksanaan dengan
standar yang telah ditetapkan.
4. Pengendalian adalah kegiatan analisis penyebab ketidaktercapaian dan/atau
penyimpangan pelaksanaan atas standar untuk dilakukan tindakan
koreksi/perbaikan.
5. Peningkatan adalah kegiatan perbaikan standar agar lebih tinggi dibandingkan
dengan standar yang telah ditetapkan.