NILAI KREDIT DAN BEBAN STUDI

Nilai Kredit Semester untuk Perkuliahan, Responsi, dan Tutorial
Bentuk Pembelajaran 1 (satu) Satuan Kredit Semester pada proses Pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial, terdiri atas:

  1. Kegiatan proses belajar tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;
  2. Kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan
  3. Kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.

Nilai Kredit Semester untuk Seminar atau Bentuk Lain yang Sejenis
Bentuk Pembelajaran 1 (satu) Satuan Kredit Semester pada proses Pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas:

  1. Kegiatan proses belajar 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan
  2. Kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.

Nilai Kredit Semester untuk Praktikum, Studi Lapangan, Magang Kerja, Penelitian dan Sejenisnya

  1. Nilai satuan kredit semester untuk praktikum/keterampilan klinis di laboratorium/bengkel/studio di dalam kampus: satu kredit semesteradalah beban tugas di laboratorium/bengkel/studio setara 170 menit per minggu selama satu semester.
  2. Nilai satuan kredit semester untuk Studi Lapangan/field trip: satu kredit semester adalah beban tugas di lapangan setara 170 menit per minggu selama satu semester.
  3. Nilai satuan kredit semester untuk Magang/Kewirausahaan/ Penelitian Mandiri/Asistensi Mengajar/ Proyek Independen/ Pengabdian Kepada Masyarakat/Proyek Kemanusiaan: satu kredit semester adalah beban tugas di lapangan setara 170 menit per minggu selama satu semester.
  4. Tesis adalah kegiatan penelitian pada program Magister yang setara dengan minimal 9 sks (9 x 170 menit) per minggu, per semester.
  5. Disertasi adalah kegiatan penelitian pada program Doktor yang setara dengan minimal 28 sks (28 x 170 menit) per minggu, per semester.

Nilai Kredit Semester untuk Sistem Blok dan Modul atau Bentuk Lain
Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai kebutuhan untuk memenuhi capaian pembelajaran yang diatur dalam Buku Pedoman Pendidikan masing-masing fakultas yang menerapkan sistem ini.

Beban Studi dalam Semester
Dalam menentukan beban studi satu semester, perlu diperhatikan kemampuan individu berdasarkan hasil studi seorang mahasiswa pada semester sebelumnya yang diukur dengan parameter indeks prestasi. Besarnya indeks prestasi (IP) dapat dihitung sebagai berikut:

dimana:
IP : adalah Indeks Prestasi, dapat berupa indeks prestasi semester atau indeks prestasi kumulatif.
K : adalah jumlah sks masing-masing mata kuliah.
NA : adalah nilai akhir masing-masing mata kuliah.
n : adalah banyaknya mata kuliah yang diambil.

Besarnya beban studi pada semester pertama dan kedua ditentukan sama untuk setiap mahasiswa, kemudian semester selanjutnya beban studi ditetapkan sesuai dengan IP yang dicapai pada semester sebelumnya. Dengan demikian mahasiswa dapat mengambil sejumlah sks dengan berpedoman pada Tabel 1.

Sesuai ketentuan pada SN DIKTI No 3 Tahun 2020, beban belajar mahasiswa program diploma tiga, program diploma empat/sarjana terapan, dan program sarjana yang berprestasi akademik tinggi, setelah 2 (dua) semester pada tahun akademik yang pertama dapat mengambil maksimum 24 (dua puluh empat) sks per semester pada semester berikut.

Tabel 1. Penetapan beban studi mahasiswa untuk semester berikutnya ditetapkan dengan IP yang dicapai pada semester sebelumnya.

(IP) Beban Studi (sks)
≥3,00 22 – 24
2,50 - 2,99 19 – 21
2,00 - 2,49 16 – 18
1,50 - 1,99 12 – 15
<1,50 ⇐12