bukupedoman2:penasehatakademik

PENASEHAT AKADEMIK

Penasehat Akademik (PA) adalah dosen yang memberikan bantuan berupa nasehat akademik kepada mahasiswa, sesuai dengan program studinya, untuk meningkatkan kemampuan akademik mahasiswa, sehingga program studinya selesai dengan baik. Penasehat Akademik bertugas untuk:

  1. Memberikan informasi tentang pemanfaatan sarana dan prasarana penunjang bagi kegiatan akademik dan non akademik.
  2. Membantu mahasiswa dalam mengatasi masalah-masalah akademik.
  3. Membantu mahasiswa dalam mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik (keterampilan belajar) sehingga tumbuh kemandirian belajar untuk keberhasilan studinya sebagai seorang ahli.
  4. Memberi rekomendasi tentang tingkat keberhasilan belajar mahasiswa untuk keperluan tertentu.
  5. Membantu mahasiswa dalam mengembangkan kepribadian menuju terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya yang berwawasan, berfikir dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai agama, kebangsaan serta adat dan berbagai norma positif lainnya.
  6. Membantu mahasiswa mengembangkan wawasan belajar keilmuan secara mandiri sepanjang hayat.
  7. Memberi peringatan pada mahasiswa yang terkena evaluasi akademik yaitu mahasiswa yang IPK kurang dari 2 dan SKS yang dicapai kurang dari 20 SKS (pada semester 2), kurang dari 48 SKS (pada semester 4), kurang dari 72 SKS (pada semester 6) dan kurang dari 96 SKS (pada semester 8).
  8. Membantu mengarahkan mahasiswa yang akan mengambil jalur merdeka belajar.

Pada saat registrasi akademik setiap awal semester, PA berkewajiban melaksanakan tugas kepenasehatannya dengan kegiatan antara lain:

  • Mengevaluasi pengisian KRS dan bertanggung jawab atas kebenaran isinya.
  • Menetapkan kebenaran jumlah kredit yang boleh diambil mahasiswa dalam semester yang bersangkutan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
  • Mengevaluasi dan memberi persetujuan terhadap rencana studi mahasiswa setiap semester yang direncanakan melalui KRS.
  • Pada saat menetapkan jumlah beban studi, PA wajib memberikan penjelasan secukupnya atas keputusan yang diambil oleh mahasiswa, agar mahasiswa menyadari dan menerima beban dan tanggung jawab yang harus dilakukan terkait dengan jumlah SKS dan mata kuliah yang diambil.

Beberapa hal lain yang berkaitan dengan tugas kepenasehatan dosen PA diatur sebagai berikut:

  1. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap semester dosen PA harus memperhatikan hasil belajar mahasiswa asuhannya secara perorangan atau kelompok.
  2. Dosen PA dapat meminta bantuan kepada unit-unit kerja lainnya (antara lain Bimbingan dan Konseling) dalam rangka kepenasehatan.
  3. Pembimbingan dalam bidang akademik dikoordinir oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, sedangkan dalam masalah non akademik dikoordinir oleh WD Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa.
  4. Setiap dosen PA harus selalu memperhatikan Kode Etik Kehidupan Kampus.
  5. Administrasi kepenasehatan diatur oleh fakultas.
  6. Setiap dosen PA wajib melaporkan tugasnya secara berkala kepada pimpinan fakultas, jurusan, program pendidikan tinggi vokasi dan pascasarjana.
  7. Pimpinan fakultas, jurusan, program vokasi, dan pascasarjana harus memperhatikan hak-hak dosen PA.