bukupedoman2:perpindahanmahasiswa
PERPINDAHAN MAHASISWA


Perpindahan mahasiswa di dalam lingkungan UB maupun perpindahan mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lain ke UB harus dalam jenjang pendidikan yang sama serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

  1. Perpindahan Mahasiswa di lingkungan Universitas Brawijaya
    Merupakan perpindahan mahasiswa antar program studi yang ada di lingkungan UB. Perpindahan antar program studi tersebut terdiri dari:
    1. Perpindahan program studi dalam satu fakultas
      Adapun persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi dalam pengajuan perpindahan program studi di lingkungan UB antara lain:
      1. Mahasiswa yang dapat mengajukan pindah program studi adalah:
        1. Untuk program sarjana telah mengikuti pendidikan secara terus menerus sekurang-kurangnya 2 semester dan setinggi-tingginya 4 semester serta telah mengumpulkan:
          1. Untuk 2 semester, 24 sks dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75.
          2. Untuk 4 semester, 48 sks dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75.
        2. Untuk Program Ahli Madya/Diploma Tiga telah mengikuti pendidikan secara terus menerus sekurang-kurangnya 2 semester dan setinggi-tingginya 3 semester serta telah mengumpulkan:
          1. Untuk 2 semester, 24 sks dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75.
          2. Untuk 3 semester, 36 sks dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75.
      2. Bukan gagal studi karena tidak memenuhi ketentuan akademik pada program studi asal.
      3. Tidak pernah melanggar peraturan pada program studi asal.
      4. Perpindahan harus dalam jenjang pendidikan yang sama/setara, terkait penyetaraan mata kuliah sesuai bidang ilmu diatur oleh masing-masing fakultas/program.
      5. Permohonan pindah program studi baik di dalam/antar fakultas diajukan secara tertulis dengan alasan yang kuat oleh mahasiswa yang bersangkutan kepada Dekan/Direktur.
      6. Jika permohonan telah disetujui di fakultas, maka Dekan/Direktur mengajukan secara tertulis kepada Rektor.
      7. Persetujuan dan kesediaan Dekan/Direktur pada program studi yang dituju.
      8. Perpindahan program studi hanya boleh l (satu) kali selama menjadi mahasiswa UB.
      9. Perpindahan program studi mahasiswa ditetapkan melalui SK Rektor.
      10. Perpindahan program studi tidak merubah Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
      11. Permohonan pindah harus diterima Rektor paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum kuliah dimulai. Permohonan pindah tidak akan dipertimbangkan apabila batas waktu seperti tersebut dilampaui.
      12. Persyaratan lain tentang perpindahan antar program studi dalam satu fakultas diatur dalam buku pedoman akademik fakultas.
  2. Perpindahan Mahasiswa dari PTN lain ke Universitas Brawijaya
    Perpindahan mahasiswa ke UB harus dalam jenjang pendidikan yang sama.
    1. Syarat-syarat yang dapat diterima sebagai mahasiswa pindahan adalah:
      1. Program Vokasi (Diploma III): minimal 2 (dua) semester dan maksimal 3 (tiga) semester, dengan ketentuan:
        1. 2 (dua) semester: telah mencapai minimal 36 sks dengan IPK >2,75 atau
        2. 3 (tiga) semester: telah mencapai minimal 54 sks dengan IPK >2,75.
      2. Program Sarjana: minimal 2 (dua) semester dan maksimal 4 (empat) semester, dengan ketentuan:
        1. 2 (dua) semester: telah mencapai minimal 40 sks dengan IPK 3,00 atau
        2. 4 (empat) semester: telah mencapai minimal 80 sks dengan IPK > 3,00.
          (Dapat disesuaikan dengan ketentuan di masing-masing Fakultas)
      3. Program Magister: minimal 1 (satu) semester dan maksimal 2 (dua) semester, dengan ketentuan:
        1. 1 (satu) semester: telah mencapai minimal 15 sks dengan IPK > 3,00 atau
        2. 2 (dua) semester: telah mencapai minimal 30 sks dengan IPK > 3,00.
      4. Program Doktor: minimal 1 (satu) semester dan maksimal 2 (dua) semester, dengan ketentuan:
        1. 1 (satu) semester: telah mencapai minimal 15 sks dengan IPK > 3,00 atau
        2. 2 (dua) semester: telah mencapai minimal 30 sks dengan IPK > 3,00.
    2. Bukan mahasiswa putus kuliah paksa (dropped out) dan tidak pernah mendapat dan/atau sedang menjalani sanksi akademik dari perguruan tinggi asal.
    3. Bidang/program studi asal sesuai dengan yang ada di Universitas Brawijaya.
    4. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan dari program studi terakreditasi BAN/LAM sekurang-kurangnya dengan predikat B.
    5. Telah menempuh pendidikan secara terus-menerus pada perguruan tinggi asal.
    6. Mendapat ijin/persetujuan pindah dari pimpinan perguruan tinggi asal, dan menyerahkan bukti-bukti kegiatan akademik lain yang sah.
    7. Memiliki sertifikat yang masih berlaku untuk hasil Tes Potensi Akademik dari OTO (Overseas Training Office) Bappenas dengan nilai > 450 untuk pascasarjana.
    8. Permohonan pindah calon mahasiswa dari PTN lain ke UB ditujukan kepada Rektor dengan tembusan surat kepada Dekan Fakultas/Ketua Program/Direktur Program Pascasarjana yang membawahi program studi yang dituju dengan melampirkan:
      1. Daftar nilai asli yang diperoleh dari Perguruan Tinggi asal, dengan IPK nya.
      2. Surat pindah dari perguruan tinggi asal.
      3. Persetujuan orang tua/wali/instansi.
      4. Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan perguruan tinggi asal.
    9. Permohonan pindah harus diterima UB paling lambat 1(satu) bulan sebelum kuliah tahun akademik baru (semester ganjil) dimulai. Permohonan pindah tidak akan dipertimbangkan apabila batas waktu tersebut dilampaui.
    10. Persyaratan lain dapat ditentukan dan diatur dalam buku pedoman akademik masing-masing fakultas.
    11. Syarat lain bagi mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi luar negeri ke UB ditetapkan lebih lanjut dalam buku Pedoman Pendidikan untuk mahasiswa internasional.
    12. Dalam rangka menjamin kualitas lulusan, Fakultas/Program/Program Pascasarjana dapat menetapkan syarat tambahan selain yang ditetapkan pada pedoman ini.
    13. Mahasiswa pindahan yang diterima di UB mempunyai kewajiban membayar biaya pendidikan seperti mahasiswa baru.