PREDIKAT KELULUSAN SARJANA

Predikat kelulusan diberikan berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Penentuan predikat Pujian juga memperhatikan masa studi maksimum (4 tahun untuk sarjana). Tidak pernah terkena sanksi indisipliner atau tidak pernah terkena sanksi Akademik, tidak ada nilai C+ (minimum B) serta dapat memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Fakultas masing-masing. Adapun predikat kelulusan adalah:

IPK >3,50 = Pujian
IPK 3,01 - 3,50 = Sangat Memuaskan
IPK 2,76 - 3,00 = Memuaskan
IPK 2,00 - 2,75 = -