PREDIKAT KELULUSAN DOKTOR


Mahasiswa yang dinyatakan lulus menerima predikat kelulusan sebagai berikut:
a. Lulus dengan predikat Pujian, persyaratannya:
- IPK >3,75;
- Mempublikasikan hasil penelitian disertasinya lebih dari satu judul artikel ke jurnal ilmiah internasional bereputasi;
- Lama studi maksimum delapan semester.

b. Lulus dengan predikat Sangat Memuaskan, persyaratannya:
- Tidak memenuhi syarat lainnya pada butir (1).
- IPK >3,50-3,75 (keseluruhan untuk perkuliahan dan disertasi).

c. Lulus dengan predikat Memuaskan, persyaratannya:
- Mencapai IPK 3,00 - 3,50 (keseluruhan untuk perkuliahan dan disertasi).
- Predikat kelulusan ini ditetapkan oleh Panitia Ujian Akhir Disertasi dan disahkan oleh Dekan/Direktur PPS, dan diumumkan pada saat yudisium.