bukupedoman2:programppdupmdsu

Program Percepatan Doktor Unggul Universitas Brawijaya (PPDU-UB) dan PMDSU (Program Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul)

PPDU-UB dan PMDSU dari Dikti adalah program percepatan pendidikan yang diberikan kepada lulusan Sarjana yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi seorang Doktor dengan masa pendidikan selama 4 (empat) tahun (8 Semester) yang dibimbing oleh Promotor handal di lingkungan Universitas Brawijaya. Bagi peserta yang lolos PPDU-UB dapat melaksanakan dengan pembiayaan mandiri maupun beasiswa. Adapun peserta yang lolos PMDSU akan mendapat pembiayaan dari Dikti.

PPDU UB mengadopsi program PMDSU dari Dikti yang bertujuan untuk menciptakan mahasiswa unggul yang dapat menyelesaikan program Doktor dengan lebih cepat, memiliki wawasan penelitian yang luas, mempunyai networking internasional dan menghasilkan produktivitas akademik yang berkualitas tinggi. Kegiatan ini dilakukan dengan model pembelajaran program pendidikan doktor yang kreatif sehingga secara simultan menghasilkan lulusan berkualitas tinggi dengan masa studi optimal.

PPDU UB dan PMDSU diharapkan dapat meningkatkan jumlah dan kualitas publikasi internasional yang bisa dihasilkan oleh mahasiswa dan tenaga dosen sebagai promotor dengan ketersediaan dukungan dari berbagai program yang ada di Universitas Brawijaya.

Peserta Didik
  1. Peserta didik untuk Program Percepatan Doktor Unggul Universitas Brawijaya (PPDU-UB) dan PMDSU adalah lulusan Sarjana yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi seorang Doktor.
  2. Calon mahasiswa harus mengikuti dan lulus seleksi sebagai peserta didik padaP rogram Percepatan Doktor Unggul Universitas Brawijaya (PPDU-UB) atau PMDSU Dikti.
  3. Sistem seleksi, yang memuat persyaratan, tatacara dan] kelulusannya PPDU UB ditetapkan oleh Rektor.
  4. Sistem seleksi dan kelulusan PMDSU ditetapkan oleh Dikti.
Kriteria dan ketentuan Promotor dan Mahasiswa Promotor PPDU
  1. Memiliki rekam jejak penelitian yang jelas;
  2. Mempunyai h-indeks Scopus minimal 3 untuk bidang saintek dan pernahmenjadi first author/corresponding author dalam (5) lima tahun terakhir;
  3. Mempunyai h-indeks Scopus minimal 2 untuk bidang sosial, seni, dan humaniora dan pernah menjadi first author/corresponding author dalam (5) lima tahun terakhir
  4. memiliki jabatan fungsional minimum lektor kepala dan bergelar doktor;
  5. berusia paling tinggi 65 tahun untuk Profesor dan 61 tahun untuk Doktor;
  6. telah meluluskan paling sedikit 3 (tiga) mahasiswa program Doktor dengan publikasi internasional bereputasi (baik sebagai promotor maupun ko- promotor); dan
  7. mempunyai jejaring internasional yang mendorong suksesnya pelaksanaan PPDU UB.
  • Promotor PMDSU

Promotor PMDSU adalah dosen Universitas Brawijaya yang memenuhi kriteria sebagai promotor dan lolos seleksi yang diselenggarakan oleh Dikti

  • Mahasiswa PPDU

Sarjana unggul (fresh graduate) dengan memiliki gelar S1 (sarjana strata 1) danpersyaratan sebagai berikut:

  1. telah menyelesaikan program sarjana; memiliki IPK dan akreditasi perguruan tinggi S1 sesuai dengan ketentuan;
    1. Akreditasi PT Asal Pelamar A, Akreditasi Prodi Asal Pelamar A, maka IPK = 3,25
    2. Akreditasi PT Asal Pelamar B, Akreditasi Prodi Asal Pelamar A, maka IPK = 3,5
    3. Akreditasi PT Asal Pelamar A, Akreditasi Prodi Asal Pelamar B, maka IPK = 3,5
    4. Akreditasi PT Asal Pelamar B, Akreditasi Prodi Asal Pelamar B, maka IPK = 3,75
    5. Akreditasi PT dan Prodi Asal Pelamar dibawah B, maka IPK = 3,8
  2. usia pada saat mendaftar tidak lebih dari 24 tahun untuk lulusan non-profesi dan 27 tahun untuk lulusan profesi.
  3. memperoleh rekomendasi akademik dari dosen pembimbing tugas akhirdan/atau pakar yang sesuai dengan bidang ilmu;
  4. tidak menerima beasiswa PMDSU;
  5. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba; dan
  6. bersedia mengikuti pendidikan PPDU UB paling lama 4 (empat) tahun.
  • Mahasiswa PMDSU

Merupakan mahasiswa yang lolos seleksi beasiswa PMDSU dari Dikti.

Kurikulum
  1. Kurikulum dirancang untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan PPDU UB dan PMDSU yang akomodatif dan adaptif.
  2. Kurikulum PPDU UB dan PMDSU mengikuti kurikulum program magister yang tercantum dalam Bab X dan kurikulum program doktor yang tercantum dalam Bab XI

Buku Pedoman Pendidikan UB ini.

  1. Kurikulum pada semester kesatu sampai ketiga terdiri atas perkuliahan program magister, penelitian, seminar proposal dan hasil penelitian, publikasi, dan ujian tesis.mengikuti kurikulum jenjang magister dan doktor yang diikuti.
  2. Kurikulum pada semester keempat sampai kedelapan terdiri atas perkuliahan program doktor, ujian kualifikasi, seminar proposal dan hasil penelitian, internship, publikasi internasional dan ujian disertasi.
Beban dan Masa Studi
  1. Beban studi program magister adalah ≥ 24 sks mata kuliah dan 12 sks tesis.
  2. Untuk melanjutkan ke jenjang doktor, mahasiswa PPDU UB dan PMDSU harus menyelesaikan jenjang magister dengan persyaratan kelulusan, sebagai berikut:
    1. menyelesaikan perkuliahan dan penelitian ≥ 36 sks padasemester ketiga untuk PPDU; untuk PMDSU masa studi S2 dan S3 harus ditempuh dalam waktu 8 semester.
    2. menyusun Karya Ilmiah/Tesis; dan
    3. publikasi ilmiah sebagai penulis pertama dengan afiliasi UB dengan kewajiban mencantumkan nama pembimbing.
  3. Beban studi program doktor adalah > 14 sks mata kuliah dan 28 sks disertasi.
  4. Untuk menyelesaikan jenjang doktor mahasiswa PPDU dan PMDSU harus menyelesaikan persyaratan kelulusan, sebagai berikut:
    1. menyelesaikan perkuliahan dan penelitian ≥ 42 sks pada semester kedelapan;
    2. menyusun disertasi; dan publikasi ilmiah sebagai penulis pertama dengan afiliasi UB dengan kewajiban mencantumkan nama pembimbing
    3. Sebagai syarat kelulusan PPDU UB dan PMDSU, publikasi ilmiah sebagaimana dimaksud huruf b dapat dijumlahkan dan harus memenuhi ketentuan publikasi dalam jurnal internasional bereputasi mengikuti Pertor No. 52 Tahun 2018.
Mekanisme penyelenggaraan PPDU-UB
  1. Perguruan Tinggi
    1. Universitas Brawijaya Menginformasikan secara luas tersedianya beasiswa PPDU-UB kepada para sarjana unggul yang berminat menjadi dosen
    2. Melakukan seleksi akademik dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku
    3. Menetapkan status Pelamar PPDU-UB secara daring (online) melalui laman http://selma.ub.ac.id
    4. Menginformasikan SK Penetapan Penerima Beasiswa PPDUB kepada mahasiswa.
  2. Pelamar PPDU-UB
    1. Mendaftarkan diri sebagai pelamar PPDU-UB melalui laman http://selma.ub.ac.id dengan memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan.
    2. mendaftar ke PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhipersyaratan pendaftaran sebagai pelamar PPs tersebut
    3. mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan Proses Seleksi yang diselenggarakan oleh PPs Penyelenggara tujuan.
    4. melihat hasil Penetapan Penerima PPDU-UB yang diumumkan oleh PPs tempat studi.
    5. Jika diterima bersedia menandatangani kontrak dengan Universitas Brawijaya sebagai Calon Dosen.
Registrasi Administrasi dan Akademik
  1. Pada semester kesatu sampai ketiga mahasiswa yang diterima melakukan registrasi administrasi dan akademik pada program magister.
  2. Pada semester keempat sampai semester kedelapan mahasiswa yang dinyatakan layak untuk melanjutkan ke jenjang doktor melakukan registrasi administrasi dan akademik pada program doktor.
  3. Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan program doktor dan harus menyelesaikan program magister melakukan registrasi administrasi dan akademik pada program magister
  4. Mahasiswa yang telah diterima PPDU dan PMDSU tidak diperkenankan mengajukan cuti akademik.
Evaluasi Hasil Belajar, Cuti Akademik, dan Sanksi PPDU UB dan PMDSU
  1. PPDU UB
    1. Evaluasi pembelajaran mahasiswa dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada akhir semester ketiga, kelima, dan kedelapan.
    2. Evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud point a dirancang berdasarkan capaian pembelajaran, sehingga dapat digunakan sebagai parameter ukuran tingkat pemenuhan capaian pembelajaran mata kuliah.
    3. Parameter ukuran tingkat pemenuhan capaian pembelajaran pada tahapanevaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut:
      • Apabila pada akhir semester ketiga mahasiswa memiliki IPK > 3,25 yangdihitung dari ≥ 36 sks dari mata kuliah, karya ilmiah (tesis) dan telah melakukan publikasi sebagai penulis pertama dengan afiliasi UB sesusai Pertor No. 52 tahun 2018 dapat dinyatakan lulus program magister dan dapat melanjutkan ke program doktor;
      • Apabila pada akhir semester ketiga mahasiswa memiliki IPK <3,25 yang dihitung dari 36 sks matakuliah dan/atau belum menyelesaikan tesis dan melakukan publikasi sebagai penulis pertama dengan afiliasi UB maka yang bersangkutan berhenti dari PPDU;
      • Pada akhir semester kelima, mahasiswa harus menyelesaikan ≥14 sks mata kuliah dan ujian kualifikasi jenjang doktor;
      • Apabila pada akhir semester kedelapan mahasiswa memiliki IPK > 3,50yang diperhitungkan dari ≥ 78 sks dari mata kuliah yang terbaik nilainyadan telah memiliki publikasi ilmiah sebagai penulis pertama dengan afiliasi UB, maka yang bersangkutan menyelesaikan PPDU; atau
      • Apabila pada akhir semester kedelapan mahasiswa memiliki IPK < 3,50 yang diperhitungkan dari ≥ 78 sks dari mata kuliah yang terbaik nilainya atau tidak memiliki publikasi ilmiah sebagai penulis pertama dengan afiliasi UB, maka yang bersangkutan berhenti dari PPDU.
    4. Mahasiswa yang dinyatakan berhenti dari PPDU UB pada tahap evaluasi di semester tertentu dapat menyelesaikan studi pada jalur regular, baik jenjang magister maupun doktor, dengan biaya mandiri.
    5. Mahasiswa PPDU UB jalur beasiswa yang dinyatakan berhenti dari PPDU UB pada tahap evaluasi di semester tertentu, berlaku mekanisme dan ketentuanyang ditetapkan oleh pemberi beasiswa.
    6. Hasil evaluasi pembelajaran pada setiap tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada point c dapat diketahui oleh mahasiswa yang bersangkutan.
  1. PMDSU

Evaluasi PMDSU mengikuti evaluasi yang diselenggarakan oleh Dikti

Tahapan Perkuliahan PPDU-UB dan PMDSU

Berbagai tahapan perkuliahan PPDU-UB dapat dilihat pada Tabel 18

Tabel 18. Tahapan Perkuliahan, beban studi dan evaluasi Hasil Belajar PPDUUB dan PMDSU