bukupedoman2:registrasimahasiswa
REGISTRASI MAHASISWA


Registrasi mahasiswa adalah proses pendaftaran mahasiswa untuk memperoleh hak mengikuti kegiatan akademik pada semester tertentu dengan cara melaksanakan pembayaran biaya pendidikan dan melakukan pemrograman kuliah sesuai ketentuan. Kegiatan registrasi mahasiswa wajib dilakukan oleh seluruh mahasiswa secara tertib pada setiap awal semester sesuai dengan jadwal yang ditentukan berdasarkan kalender akademik yang berlaku pada semester tersebut.

  1. Tujuan
    1. Untuk penertiban pelaksanaan kegiatan akademik pada setiap semester.
    2. Untuk mengetahui besaran “student body” dan jumlah mahasiswa yang mengikuti kegiatan akademik secara aktif pada setiap semester.
    3. Untuk mendapatkan data tentang aktivitas akademik mahasiswa.
    4. Untuk menyusun data pelaporan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
  2. Jenis Registrasi Mahasiswa
    1. Registrasi Administrasi
      Registrasi administrasi adalah proses pendaftaran untuk memperoleh status terdaftar sebagai mahasiswa di UB.
      1. Persyaratan registrasi administrasi mahasiswa baru
        Setelah resmi diterima sebagai calon mahasiswa, maka calon mahasiswa harus memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai pengumuman registrasi calon mahasiswa untuk dapat ditetapkan sebagai mahasiswa UB.
      2. Persyaratan registrasi administrasi mahasiswa lama
        Persyaratan registrasi administrasi mahasiswa lama diumumkan melalui laman resmi universitas pada tiap akhir semester dan wajib memenuhi persyaratan akademik lainnya yang diatur oleh masing-masing Fakultas/Program.
    2. Registrasi Akademik
      Registrasi akademik adalah proses pendaftaran untuk memperoleh status aktif pada fakultas tertentu dan hak untuk mengikuti kegiatan akademik pada semester tertentu. Adapun kegiatan tersebut meliputi:
      1. Pemrograman Kartu Rencana Studi (KRS) melalui Sistem Informasi Akademik Mahasiswa (SIAM)
      2. Konsultasi rencana studi dan persetujuan KRS oleh dosen Penasehat Akademik.
      3. Pengisian kartu perubahan rencana studi dan pembatalan mata kuliah diatur oleh masing-masing Fakultas/Program.
    3. Sanksi
      1. Calon mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan dan prosedur dalam pengumuman penerimaan dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa UB tahun akademik yang bersangkutan.
      2. Mahasiswa lama yang tidak melakukan registrasi administrasi pada suatu semester tertentu tanpa persetujuan Rektor, dinyatakan bukan mahasiswa untuk semester tersebut dan diperhitungkan dalam masa studinya.
      3. Mahasiswa lama yang terlambat registrasi administrasi dengan alasan apapun maka pada semester tersebut dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa UB.
      4. Mahasiswa lama yang tidak terdaftar seperti pada butir 3 dapat mengajukan permohonan cuti akademik kepada Rektor selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak penutupan registrasi administrasi.
      5. Mahasiswa lama yang tidak terdaftar lebih dari 2 (dua) semester kumulatif/ berturut-turut dinyatakan gagal studi sebagai mahasiswa UB.