This is an old revision of the document!
Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional secara umum dan mewujudkan visi dan misi UB maka administrasi pendidikan sebagai salah satu komponen dalam sistem pendidikan UB harus dilaksanakan secara efisien, efektif dan terintegrasi. Administrasi akademik sebagai bagian dari administrasi pendidikan secara khusus bertujuan salah satunya untuk mengatur pelaksanaan administrasi akademik mahasiswa yang secara bertahap pelaksanaannya akan diarahkan menuju sentralisasi. Berikut adalah pedoman administrasi akademik untuk mahasiswa.
STATUS AKADEMIK
Status akademik mahasiswa akan berubah sesuai dengan proses administrasi yang telah dilaksanakan, jenis status akademik mahasiswa meliputi:
- Tidak Terdaftar
Merupakan status akademik mahasiswa sebelum melakukan registrasi administrasi.
- Terdaftar
Merupakan status akademik mahasiswa setelah menyelesaikan registrasi administrasi.
- Aktif
Merupakan status akademik mahasiswa setelah menyelesaikan registrasi administrasi dan akademik.
- Cuti Akademik dan/atau Terminal Kuliah
Merupakan penundaan registrasi mahasiswa dalam jangka waktu satu semester dengan ijin Rektor serta tidak diperhitungkan sebagai masa studi, dan dapat dilakukan mulai semester I. Adapun prosedur pengajuan cuti akademik dan/atau terminal kuliah: