TATA TERTIB

  1. Hak Mahasiswa
    Setiap mahasiswa memiliki hak:
    1. memperoleh pendidikan dan pengajaran pada program studi, jurusan sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku;
    2. memperoleh bimbingan dosen dalam pelaksanaan akademik, penelitian dan penulisan karya ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi tata tertib dan nilai-nilai kesopanan;
    3. memperoleh bantuan berupa pendampingan psikologis, hukum, medis dan perlindungan hukum ketika mengalami kekerasan seksual dan/atau perundungan;
    4. menggunakan kebebasan mimbar akademik secara santun dan bertanggung jawab untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya;
    5. memperoleh pelayanan yang transparan dan akuntabel di bidang akademik, administrasi, dan kemahasiswaan;
    6. menggunakan fasilitas kampus secara bertanggung jawab;
    7. mengajukan dan mendapatkan beasiswa bagi kemajuan studi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku;
    8. memperoleh penghargaan dari UB atas prestasi yang dicapai sesuai dengan ketentuan dan persyaratan di UB; dan
    9. mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan yang terdaftar di UB dengan mampu menjaga keutuhan, ketertiban, kebersihan, keindahan, dan ketenangan kampus.

  2. Kewajiban Mahasiswa
    Setiap mahasiswa memiliki kewajiban:
    1. mematuhi segala peraturan dan ketentuan di tingkat program studi, jurusan, fakultas, UB maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. menjaga ideologi, konstitusi, semangat nasionalisme dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. menjunjung tinggi kebebasan akademik, yaitu dengan memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya melalui kajian, penelitian, pembahasan atau penyebarluasan secara bertanggung jawab sesuai aspirasi keilmuannya dengan dilandasi kaidah keilmuan;
    4. menyelesaikan studi sesuai beban studi berdasarkan kepada ketentuan dan persyaratan akademik;
    5. mengikuti perkuliahan, praktikum, dan menyelesaikan tugas perkuliahan sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama dosen dengan menjunjung tinggi tata tertib dan nilai-nilai kesopanan;
    6. memelihara dan menjaga suasana akademik di kampus tetap kondusif, menjunjung tinggi almamater dan menjaga kewibawaan serta memelihara nama baik sivitas akademika dan tenaga kependidikan UB;
    7. menjaga netralitas UB dari kegiatan politik praktis;
    8. menghargai kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya;
    9. memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan dalam kampus, tidak menyalahgunakan fasilitas kampus untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang tidak berkaitan dengan kegiatan akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kemahasiswaan;
    10. mematuhi dan memahami pelaksanaan segala peraturan di UB;
    11. berpakaian dan/atau berpenampilan sederhana, sopan, rapi, bersih, serta tidak bertentangan dengan norma agama, kesopanan dan kesusilaan;
    12. menempatkan kendaraan pada tempat yang telah ditentukan; dan
    13. menghormati dan tidak melanggar hak orang lain.

  3. Larangan kepada Mahasiswa
    Mahasiswa UB dilarang:
    1. melakukan tindakan plagiat, pemalsuan dokumen, dan/atau kecurangan lain baik sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain;
    2. melakukan perbuatan yang tergolong penodaan atau penghinaan suku, agama, ras, dan golongan tertentu;
    3. melakukan pelecehan dan kekerasan seksual, perundungan, pornografi, dan/atau seks bebas;
    4. merusak sarana dan prasarana kampus;
    5. mengundang pihak luar kampus tanpa izin untuk mengadakan kegiatan akademik, ko dan ekstra kurikuler atas nama UB;
    6. melakukan tindakan penghasutan yang dapat mengganggu kenyamanan, keamanan, ketentraman dan pelaksanaan program yang diselenggarakan UB baik melalui media sosial maupun media lainnya;
    7. berpakaian tidak sopan dan mengandung unsur pelecehan terhadap suku, agama, ras, dan golongan tertentu;
    8. melakukan kegiatan politik praktis dan/atau penyebaran ideologi terlarang di UB;
    9. mengonsumsi minuman keras dan/atau obat-obatan terlarang; dan
    10. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.