This is an old revision of the document!


TATA TERTIB

  1. Hak Mahasiswa
    Setiap mahasiswa memiliki hak:
    1. memperoleh pendidikan dan pengajaran pada program studi, jurusan sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku;
    2. memperoleh bimbingan dosen dalam pelaksanaan akademik, penelitian dan penulisan karya ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi tata tertib dan nilai-nilai kesopanan;
    3. memperoleh bantuan berupa pendampingan psikologis, hukum, medis dan perlindungan hukum ketika mengalami kekerasan seksual dan/atau perundungan;
    4. menggunakan kebebasan mimbar akademik secara santun dan bertanggung jawab untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya;
    5. memperoleh pelayanan yang transparan dan akuntabel di bidang akademik, administrasi, dan kemahasiswaan;
    6. menggunakan fasilitas kampus secara bertanggung jawab;
    7. mengajukan dan mendapatkan beasiswa bagi kemajuan studi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku;
    8. memperoleh penghargaan dari UB atas prestasi yang dicapai sesuai dengan ketentuan dan persyaratan di UB; dan
    9. mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan yang terdaftar di UB dengan mampu menjaga keutuhan, ketertiban, kebersihan, keindahan, dan ketenangan kampus.


  1. Kewajiban Mahasiswa
    Setiap mahasiswa memiliki kewajiban:
    1. mematuhi segala peraturan dan ketentuan di tingkat program studi, jurusan, fakultas, UB maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. menjaga ideologi, konstitusi, semangat nasionalisme dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. menjunjung tinggi kebebasan akademik, yaitu dengan memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya melalui kajian, penelitian, pembahasan atau penyebarluasan secara bertanggung jawab sesuai aspirasi keilmuannya dengan dilandasi kaidah keilmuan;
    4. menyelesaikan studi sesuai beban studi berdasarkan kepada ketentuan dan persyaratan akademik;
    5. mengikuti perkuliahan, praktikum, dan menyelesaikan tugas perkuliahan sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama dosen dengan menjunjung tinggi tata tertib dan nilai-nilai kesopanan;