8.5 TUGAS AKHIR PROGRAM SARJANA
Untuk menempuh ujian tugas akhir program sarjana, seorang mahasiswa ditugaskan membuat tugas akhir yang berbentuk skripsi, yaitu karya ilmiah di bidang ilmunya yang ditulis berdasarkan hasil penelitian, studi kepustakaan, praktik kerja lapangan, magang kerja, atau tugas lain yang ditentukan oleh fakultas masing masing.
a. Syarat-syarat membuat Tugas akhir
Seorang mahasiswa diperkenankan membuat tugas akhir bilamana
memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
- Aktif sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang bersangkutan
dengan telah memprogram KRS Tugas akhir.
- Telah Menempuh seluruh mata kuliah wajib dan mengumpulkan
sejumlah sks tertentu sesuai dengan yang ditetapkan fakultas masingmasing.
- IP Kumulatif sekurang-kurangnya 2,00.
- Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan fakultas masing-masing
b. Tata cara dan metode pembuatan Tugas Akhir
Tata cara dan metode pembuatan tugas akhir diatur dalam Buku Pedoman
Fakultas masing-masing.
c. Waktu Penyelesaian Tugas Akhir
- Tugas akhir harus sudah diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan
sejak tugas akhir diprogramkan dalam KRS.
- Perpanjangan waktu dapat dilakukan dengan persetujuan Dekan
berupa perpanjangan Surat Tugas Pembimbingan atau penggantian
Dosen Pembimbing, dan diprogramkan dalam KRS semester
berikutnya dengan tata cara yang ditentukan fakultas masing- masing
d. Pembimbing Tugas Akhir
Untuk membuat tugas akhir, seorang mahasiswa dibimbing oleh 1 atau 2 orang
yang terdiri dari seorang Pembimbing Utama dan seorang pembimbing pendamping.
Ketentuan selain persyaratan diatas ditentukan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/ Ketua Program Studi dalam Peraturan/Pedoman Akademik Fakultas.
e. Syarat-syarat Pembimbing
Pembimbing Utama serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional
akademik Lektor, dengan tambahan gelar minimal Magister/sederajat atau Asisten
Ahli bergelar Doktor. Pembimbing Pendamping serendah-rendahnya mempunyai
jabatan fungsional Asisten Ahli dengan tambahan gelar Magister/sederajat.
Penentuan pembimbing di luar persyaratan di atas ditentukan oleh Dekan/Ketua
Program atas usul Ketua Jurusan/Program Studi.
f. Penentuan Pembimbing
Dosen pembimbing Utama dan Dosen Pembimbing Pendamping
ditentukan oleh Dekan/Ketua Program atas usul Ketua Jurusan/Ketua Program
Studi. Dosen luarbiasa/dosen tamu dapat diusulkan menjadi Pembimbing Utama
atau Pembimbing Pendamping.
g. Tugas dan Kewajiban Pembimbing Utama
- Membantu dan mengarahkan mahasiswa dalam mencari permasalahan yang
dijadikan dasar pembuatan tugas akhir.
- Membimbing mahasiswa dalam pelaksanaan tugas akhir.
- Membimbing mahasiswa dalam penulisan tugas akhir.
- Berkoordinasi dengan Pembimbing Pendamping dalam proses
pembimbingan mahasiswa menyelesaikan tugas akhir. Setidaknya satu
pembimbing dapat mendampingi mahasiswa dalam ujian tugas akhir dengan
ketentuan yang tersebut diatas
- Tugas dan kewajiban Pembimbing Pendamping adalah membantu
Pembimbing Utama dalam melaksanakan bimbingan tugas akhir mahasiswa.
h. Sifat dan Tujuan Ujian Tugas Akhir Program Sarjana
- Ujian tugas akhir program sarjana adalah ujian terakhir yang wajib ditempuh
mahasiswa sebagai syarat untuk mendapatkan gelar Sarjana.
- Ujian tugas akhir program sarjana bersifat komprehensif.
- Ujian dilaksanakan secara lisan dan bertujuan untuk mengevaluasi
mahasiswa dalam penguasaan keilmuan dan penerapan teknologi sesuai
dengan bidang keahliannya.
- Ujian tugas akhir program sarjana juga bertujuan membekali mahasiswa
terhadap hal-hal yang dianggap lemah sehingga mampu meningkatkan
kompetensinya.
- Bentuk Tugas Akhir berupa skripsi, Prestasi Karya ilmiah
Nasional/internasional, publikasi bereputasi atau inovasi maupun laporan
hasil kegiatan yang diatur pada tingkat fakultas.
i. Syarat-Syarat Menempuh Ujian Tugas Akhir Program Sarjana
Seorang mahasiswa diperkenankan menempuh Ujian Tugas Akhir
program sarjana bilamana memenuhi syarat-syarat:
- Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang bersangkutan.
- Telah Menempuh seluruh mata kuliah kecuali skripsi atau sesuai dengan
yang ditetapkan masing-masing fakultas.
- IP Kumulatif sekurang-kurangnya 2,00.
- Tidak ada nilai akhir E pada semua mata kuliah yang telah ditempuh.
- Nilai D/D+ tidak boleh melebihi 10 % beban kredit total.
- Telah menyelesaikan Tugas Akhir.
- Memenuhi syarat akademik dan syarat admistristasi lainnya yang ditentukan
masing-masing fakultas.
j. Tata cara Permohonan Ujian Tugas Akhir Program Sarjana
Tata cara permohonan ujian tugas akhir ditentukan oleh fakultas masingmasing dengan memperhatikan persyaratan administrasi dan akademik.
k. Majelis Penguji Ujian Tugas Akhir Program Sarjana
- Majelis penguji ditetapkan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/ketua
Program Studi.
- Susunan majelis penguji terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan
2 atau 3 orang anggota.
- Ketua majelis penguji adalah Ketua Jurusan/Sekretaris Jurusan/Ketua
Program Studi/Pembimbing I atau dosen lain yang ditunjuk oleh Ketua
Jurusan.
- Majelis Penguji adalah dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
serendah- rendahnya mempunyai jabatan fungsional Lektor bagi pemegang
ijazah minimal S-2 (Magister) atau Asisten Ahli bagi pemegang ijazah S-3
(Doktor). Penentuan majelis penguji diluar persyaratan di atas ditentukan
oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/ Ketua Program Studi.
- Anggota penguji dapat terdiri dari pembimbing dan atau bukan
pembimbing.
- Penguji bukan pembimbing dapat diangkat dari instansi lain yang bidang
ilmunya sesuai dengan tugas akhir mahasiswa yang ditentukan oleh Dekan
atas usul Ketua Jurusan/Ketua Program Studi.
- Tugas Majelis Penguji Ujian Tugas Akhir Program Sarjana.
Ketua majelis penguji bertugas mengatur kelancaran selama
pelaksanaan ujian.
Majelis penguji bertugas menguji dan memberikan penilaian.
- Penggantian tentang pembimbing utama dan pembimbing pendamping
diatur oleh masing-masing fakultas.
L. Waktu Ujian Tugas Akhir Program Sarjana
Waktu yang disediakan untuk ujian tugas akhir maksimal 2 (dua) jam.
M. Penilaian
Yang dinilai dalam ujian tugas akhir program sarjana meliputi
- Kualitas karya ilmiah (skripsi) yang meliputi bobot akademik dan tata cara
penulisan.
- Penguasaan materi yang ditunjukkan dalam menjawab pertanyaanpertanyaan dari Majelis Penguji.
- Sikap selama ujian.
N. Penentuan Nilai Akhir.
- Ketua majelis penguji memimpin musyawarah untuk menentukan nilai
akhir ujian yang dinyatakan dengan huruf A, B+, B, C+, C, D+, D atau E.
Nilai akhir dari tugas akhir juga termasuk nilai pelaksanaan tugas akhir dan
nilai seminar dengan bobot yang ditentukan oleh masing-masing fakultas.
- Untuk dapat dinyatakan lulus ujian tugas akhir program sarjana, seorang
mahasiswa sekurang-kurangnya harus mencapai nilai C.
- Mahasiswa yang dinyatakan belum lulus ujian tugas akhir harus
melaksanakan keputusan majelis penguji.
- Penanganan keluhan nilai mahasiswa harus mengetahui dosen wali
disampaikan ke UJM (Unit Jaminan Mutu).