This is an old revision of the document!
DISERTASI
11.7.1 Pengertian
a. Disertasi merupakan tugas akhir yang wajib dilaksanakan oleh mahasiswa
Program Doktor.
b. Disertasi mempunyai besaran beban studi 28 sks.
c. Kegiatan akademik “Disertasi” setidak-tidaknya terdiri atas:
- Penyusunan Proposal
- Ujian Proposal Disertasi
- Pelaksanaan Penelitian
- Seminar Hasil Penelitian Disertasi
- Publikasi Ilmiah Internasional
- Ujian Disertasi (tertutup dan/atau terbuka)
Besaran distribusi sks pada masing-masing tahapan ditentukan oleh Program studi. Program studi bisa a menambahkan tahapan sebanyakbanyaknya menjadi 9 bagian/ tahapan.
d. Penelitian Disertasi dibimbing oleh tiga dosen pembimbing terdiri atas 1
orang promotor dan 2 orang Ko-promotor dari berbagai keilmuan yang dibutuhkan untuk pencapaian pembelajaran program doktor. Promotor harus merupakan dosen Universitas Brawijaya. Promotor harus memiliki jabatan akademik Guru Besar atau sekurang-kurangnya Lektor Kepala dan bergelar Doktor, Ko-Promotor memiliki jabatan akademik sekurangkurangnya Lektor dan bergelar Doktor. Promotor pernah menulis
sekurang- kurangnya 2 (dua) artikel yang diterbitkan dalam jurnal ilmah internasional terindeks/bereputasi baik sebagai penulis pertama maupun corressponding author. Prosedur penentuan dosen promotor dan kopromotor diatur oleh program studi.
e. Ketentuan mengenai substansi dan kedalaman kajian/ telaah Disertasi diatur oleh masing-masing program studi.
f. Data, fakta, bahan, karya yang digunakan sebagai dasar untuk penyusunan Disertasi harus berasal dari kegiatan penelitian lapangan dan/atau kepustakaan, baik pendekatan kualitatif atau kuantitatif.
g. Data, fakta, bahan, karya harus diperoleh secara jujur, sah dan bebas dari
unsur plagiarisme.
h. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kegiatan penelitian/telaah yang dimaksud dan tatacara untuk memperoleh data, penyusunan dan sistematika penulisan dan hal teknis lainnya yang berkaitan dengan Disertasi diatur oleh masing-masing program studi.