This is an old revision of the document!


KODE ETIK MAHASISWA UB

  1. Definisi
    Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 69 Tahun 2020, kode etik mahasiswa Universitas Brawijaya adalah pedoman tertulis yang merupakan standar perilaku bagi mahasiswa UB dalam berinteraksi dengan sivitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, dan aktivitas lainnya serta interaksi dengan masyarakat pada umumnya.

  2. Tujuan
    Tujuan Kode Etik ini adalah:
    1. membentuk mahasiswa yang bertakwa, berilmu, berbudi luhur, dan berakhlak yang mulia;
    2. mewujudkan komitmen bersama mahasiswa untuk mendukung terwujudnya visi, misi, dan tujuan UB;
    3. menciptakan proses pendidikan yang tertib, teratur dengan iklim akademik yang kondusif; dan
    4. membentuk mahasiswa yang berdisiplin, beretika, dan patuh pada norma kehidupan kampus.

  3. Ruang Lingkup Kode Etik
    Kode Etik terdiri atas:
    1. Kode Etik mahasiswa dengan dosen;
    2. Kode Etik mahasiswa dengan tenaga kependidikan;
    3. Kode Etik antara sesama mahasiswa; dan
    4. Kode Etik mahasiswa dengan masyarakat.

      1. Kode Etik mahasiswa dengan dosen
        Kode Etik mahasiswa dengan dosen terdiri atas:
        1. menghindarkan diri dari hal-hal dan perbuatan yang dapat merugikan derajat dan martabat dosen sebagai pengajar;
        2. memberikan koreksi kepada dosen apabila pendapat dosen keliru dalam proses belajar mengajar secara santun;
        3. menghormati dosen tanpa membedakan suku, agama, ras, antar golongan dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka;
        4. bersikap sopan terhadap dosen dalam interaksi baik di dalam maupun di luar UB;
        5. melaksanakan tugas yang diberikan dosen dalam rangka memperlancar penyelesaian studinya secara arif, jujur, dan bertanggung jawab;
        6. tidak menyebarluaskan informasi yang tidak baik dan belum tentu benar mengenai seorang dosen kepada dosen atau pihak lainnya, kecuali terhadap pelanggaran hukum dan etik yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan di UB;
        7. santun dalam mengemukakan pendapat atau mengungkapkan ketidaksepahaman pendapat tentang keilmuan yang disertai dengan argumentasi yang logis dan bertanggung jawab;
        8. jujur dan berani mempertanggungjawabkan semua tindakan terkait interaksi dengan dosen dalam segala aspek;
        9. tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada dosen atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi penilaian dosen;
        10. percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lain untuk mempengaruhi penilaian dosen;
        11. tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan orang lain kepada dosen;
        12. bekerja sama dengan dosen dalam mencapai tujuan pembelajaran, termasuk menyiapkan diri sebelum berinteraksi dengan dosen di ruang perkuliahan;
        13. menghindari sikap membenci dosen atau sikap tidak terpuji lainnya disebabkan nilai atau kebijakan yang diberikan oleh dosen;
        14. mematuhi perintah dan petunjuk dosen sepanjang perintah dan petunjuk tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat;
        15. tidak melakukan pencemaran nama baik dosen melalui media cetak, elektronik, dan media sosial; dan
        16. tidak melakukan perbuatan kekerasan seksual dan/atau perundungan kepada dosen.

      2. Kode Etik mahasiswa dengan tenaga kependidikan
        Kode Etik mahasiswa dengan tenaga kependidikan terdiri atas:
        1. menghormati tenaga kependidikan tanpa membedakan suku, agama, ras, antar golongan, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka;
        2. bersikap ramah dan sopan terhadap semua tenaga kependidikan dalam interaksi baik di dalam maupun di luar UB;
        3. tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada tenaga kependidikan untuk mendapatkan perlakuan istimewa atau untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan di UB;
        4. tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan orang lain terhadap tenaga kependidikan;
        5. tidak mengajak atau mempengaruhi tenaga kependidikan untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di masyarakat;
        6. tidak melakukan pencemaran nama baik tenaga kependidikan melalui media cetak, elektronik, dan media sosial; dan
        7. tidak melakukan perbuatan kekerasan seksual dan/atau perundungan kepada tenaga kependidikan.