PREDIKAT KELUSUSAN VOKASI

Predikat Kelulusan terdiri dari 3 tingkat yaitu memuaskan, sangat memuaskan dan pujian yang dinyatakan pada transkrip akademik. Indeks Prestasi Kumulatif sebagai dasar menentukan predikat kelulusan adalah:

IPK >3,50 = Pujian
IPK 3,01 - 3,50 = Sangat Memuaskan
IPK 2,76 – 3,00 = Memuaskan
IPK 2,00 - 2,75 = -

Kelulusan dengan predikat Pujian (Cumlaude) ditentukan juga dengan memperhatikan masa studi minimal, 3 tahun untuk Ahli Madya/Diploma Tiga dan 4 tahun untuk Sarjana Terapan/Diploma Empat. Tidak pernah terkena sanksi indisipliner, tidak ada nilai C+ atau lebih kecil dari C+ (minimum B) atau tidak pernah terkena sanksi Akademik serta dapat memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Fakultas Vokasi.