PENEGAKAN KODE ETIK
- Civitas Academica dan tenaga kependidikan dapat melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik kepada komisi etik disertai bukti yang cukup.
- Komisi etik merahasiakan identitas pelapor, kecuali terhadap pelapor dari luar UB wajib menyertakan identitas diri dan bukti- bukti yang cukup.
- Atas laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Etik menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik.