bukupedoman2:penegakanetik

PENEGAKAN KODE ETIK

  1. Civitas Academica dan tenaga kependidikan dapat melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik kepada komisi etik disertai bukti yang cukup.
  2. Komisi etik merahasiakan identitas pelapor, kecuali terhadap pelapor dari luar UB wajib menyertakan identitas diri dan bukti- bukti yang cukup.
  3. Atas laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Etik menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik.