bukupedoman2:perpindahanmahasiswa

This is an old revision of the document!


PERPINDAHAN MAHASISWA


Perpindahan mahasiswa di dalam lingkungan UB maupun perpindahan mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lain ke UB harus dalam jenjang pendidikan yang sama serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

  1. Perpindahan Mahasiswa di lingkungan Universitas Brawijaya
    Merupakan perpindahan mahasiswa antar program studi yang ada di lingkungan UB. Perpindahan antar program studi tersebut terdiri dari:
    1. Perpindahan program studi dalam satu fakultas
      Adapun persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi dalam pengajuan perpindahan program studi di lingkungan UB antara lain:
      1. Mahasiswa yang dapat mengajukan pindah program studi adalah:
        1. Untuk program sarjana telah mengikuti pendidikan secara terus menerus sekurang-kurangnya 2 semester dan setinggi-tingginya 4 semester serta telah mengumpulkan:
          1. Untuk 2 semester, 24 sks dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75.
          2. Untuk 4 semester, 48 sks dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75.
        2. Untuk Program Ahli Madya/Diploma Tiga telah mengikuti pendidikan secara terus menerus sekurang-kurangnya 2 semester dan setinggi-tingginya 3 semester serta telah mengumpulkan: