bukupedoman2:predikatprofesi

9.7. PREDIKAT KELULUSAN PROFESI


Predikat kelulusan diberikan berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Penentuan predikat Pujian juga memperhatikan masa studi maksimum (3 tahun untuk profesi). Tidak pernah terkena sanksi indisipliner atau tidak pernah terkena sanksi Akademik, tidak ada nilai C+ (minimum B) serta dapat memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Fakultas masing-masing. Adapun predikat kelulusan adalah Pujian, Sangat Memuaskan dan Memuaskan dengan rentang Nilai (IPK) dengan ketentuan sesuai Permenristekdikti No 44 Tahun 2015 Standar Nasional Perguruan Tinggi sebagai berikut:
a. IPK > 3.75 : Dengan Pujian
b. IPK 3.51-3-75 : Sangat Memuaskan
c. IPK 3.00-3.50 : Memuaskan