9.7. PREDIKAT KELULUSAN PROFESI
Predikat kelulusan diberikan berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Penentuan predikat Pujian juga memperhatikan masa studi maksimum (3 tahun
untuk profesi). Tidak pernah terkena sanksi indisipliner atau tidak pernah terkena
sanksi Akademik, tidak ada nilai C+ (minimum B) serta dapat memenuhi persyaratan
lain yang ditetapkan oleh Fakultas masing-masing. Adapun predikat kelulusan
adalah Pujian, Sangat Memuaskan dan Memuaskan dengan rentang Nilai (IPK)
dengan ketentuan sesuai Permenristekdikti No 44 Tahun 2015 Standar Nasional
Perguruan Tinggi sebagai berikut:
a. IPK > 3.75 : Dengan Pujian
b. IPK 3.51-3-75 : Sangat Memuaskan
c. IPK 3.00-3.50 : Memuaskan