PROGRAM PENDIDIKAN DUAL DEGREE
12.2.1 Pengertian
Program pendidikan dua gelar (dual degree) adalah program pendidikan yang memberikan gelar kelulusan dari 2 (dua) program studi yang berbeda di UB yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang telah memenuhi syarat.
12.2.3 Persyaratan
a. Mahasiswa harus tercatat sebagai mahasiswa aktif pada 2 (dua) program studi
yang berbeda.
b. Segala konsekuensi administrasi akademik sebagai akibat keikutsertaan
dalam program pendidikan dua gelar (Dual Degree) sepenuhnya menjadi
tanggungjawab mahasiswa.
12.2.4 Kurikulum
Program pendidikan dua gelar (dual degree) mengintegrasikan beban masingmasing SKS pada dua program studi yang berbeda menjadi matakuliah Bersama
dengan pengakuan di kedua Program Studi tersebut.
12.2.5 Yudisium
a. Yudisium merupakan penentuan kelulusan mahasiswa berdasarkan proses
penilaian akhir dari seluruh mata kuliah yang telah ditempuh dan ditetapkan
dalam transkrip akademik dalam jangka waktu tertentu. Mahasiswa dapat
mengikuti yudisium apabila telah memenuhi syarat- syarat pada masingmasing program pendidikan. Mahasiswa dapat mendaftar wisuda setelah
melaksanakan yudisium dan dinyatakan lulus pada program pendidikan
tertentu.
b. Bahan-bahan untuk pelaksanaan yudisium :
i. Syarat yudisium yang ditentukan oleh masing-masing Fakultas
ii. Transkrip akademik
iii. Surat Ketetapan Yudisium yang ditandatangani oleh Dekan
c. Jadwal pelaksanaan yudisium diatur oleh masing-masing fakultas sesuai
dengan kalender akademik yang berlaku.
12.2.6 Ijazah dan Gelar
Gelar dari 2 (dua) program studi yang berbeda diberikan kepada mahasiswa
setelah menyelesaikan seluruh kurikulum program pendidikan\dua gelar (Dual
Degree) secara sah dan sesuai ketentuan.