bukupedoman2:programpenddoubledegree


12.2.1 Pengertian

Program pendidikan dua gelar (dual degree) adalah program pendidikan yang memberikan gelar kelulusan dari 2 (dua) program studi yang berbeda di UB yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang telah memenuhi syarat.

12.2.3 Persyaratan

a. Mahasiswa harus tercatat sebagai mahasiswa aktif pada 2 (dua) program studi yang berbeda.
b. Segala konsekuensi administrasi akademik sebagai akibat keikutsertaan dalam program pendidikan dua gelar (Dual Degree) sepenuhnya menjadi tanggungjawab mahasiswa.

12.2.4 Kurikulum

Program pendidikan dua gelar (dual degree) mengintegrasikan beban masingmasing SKS pada dua program studi yang berbeda menjadi matakuliah Bersama dengan pengakuan di kedua Program Studi tersebut.

12.2.5 Yudisium

a. Yudisium merupakan penentuan kelulusan mahasiswa berdasarkan proses penilaian akhir dari seluruh mata kuliah yang telah ditempuh dan ditetapkan dalam transkrip akademik dalam jangka waktu tertentu. Mahasiswa dapat mengikuti yudisium apabila telah memenuhi syarat- syarat pada masingmasing program pendidikan. Mahasiswa dapat mendaftar wisuda setelah melaksanakan yudisium dan dinyatakan lulus pada program pendidikan tertentu.
b. Bahan-bahan untuk pelaksanaan yudisium :
i. Syarat yudisium yang ditentukan oleh masing-masing Fakultas
ii. Transkrip akademik
iii. Surat Ketetapan Yudisium yang ditandatangani oleh Dekan
c. Jadwal pelaksanaan yudisium diatur oleh masing-masing fakultas sesuai dengan kalender akademik yang berlaku.

12.2.6 Ijazah dan Gelar

Gelar dari 2 (dua) program studi yang berbeda diberikan kepada mahasiswa setelah menyelesaikan seluruh kurikulum program pendidikan\dua gelar (Dual Degree) secara sah dan sesuai ketentuan.