9.6. YUDISIUM
- Yudisium merupakan penentuan kelulusan mahasiswa berdasarkan proses
penilaian akhir dari seluruh mata kuliah yang telah ditempuh dan ditetapkan
dalam transkrip akademik dalam jangka waktu tertentu. Mahasiswa dapat
mengikuti yudisium apabila telah memenuhi syarat- syarat pada masing masing program pendidikan. Mahasiswa dapat mendaftar wisuda setelah
melaksanakan yudisium dan dinyatakan lulus pada program pendidikan
tertentu.
- Bahan-bahan untuk pelaksanaan yudisium adalah
1) Syarat yudisium yang
ditentukan oleh masing-masing Fakultas,
2) Surat Keterangan Lulus (SKL) dan transkrip akademik sementara,
3) Surat Ketetapan Yudisium yang
ditandatangani oleh Dekan
- Jadwal pelaksanaan yudisium diatur oleh masing-masing fakultas sesuai
dengan kalender akademik yang berlaku.