DASAR, ASAS DAN PRINSIP PENDIDIKAN

Dasar dan Asas
Pendidikan di UB berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Adapun asas pendidikan di UB adalah:

  1. Kebenaran ilmiah
  2. Penalaran
  3. Kejujuran
  4. Keadilan
  5. Manfaat
  6. Kebajikan
  7. Tanggung jawab
  8. Kebhinnekaan, dan
  9. Keterjangkauan

Fungsi dan Tujuan Pendidikan
Pendidikan di UB berfungsi:

  1. Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
  2. Mengembangkan Civitas Academica yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan tridharma, dan
  3. Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora.

Pendidikan di UB bertujuan:

  1. Mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.
  2. Menghasilkan lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa.
  3. Menghasilkan IPTEK melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia, dan
  4. Mewujudkan pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
Pendidikan di UB diselenggarakan dengan prinsip:

  1. Pencarian kebenaran ilmiah oleh civitas academica.
  2. Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
  3. Pengembangan budaya akademik dan pembudayaan kegiatan baca tulis bagi civitas academica.
  4. Pembudayaan dan pemberdayaan bangsa yang berlangsung sepanjang hayat.
  5. Keteladanan, kemauan, dan pengembangan kreativitas mahasiswa dalam pembelajaran.
  6. Pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa dengan memperhatikan lingkungan secara selaras dan seimbang.
  7. Kebebasan dalam memilih program studi berdasarkan minat, bakat, dan kemampuan mahasiswa.
  8. Satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
  9. Keberpihakan pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi.
  10. Pemberdayaan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan di UB.
  11. Menyediakan fasilitas pilihan untuk mengambil SKS di luar program studi meliputi kegiatan-kegiatan: magang/praktik kerja, proyek di desa, mengajar di sekolah, pertukaran pelajar, penelitian, kegiatan kewirausahaan, studi/proyek independen, dan proyek kemanusiaan.

Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan IPTEK berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan oleh civitas academica melalui pembelajaran dan/atau penelitian ilmiah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia. Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di UB merupakan tanggung jawab pribadi civitas academica yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan UB. Kebebasan akademik merupakan kebebasan civitas academica dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan IPTEK secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma. Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang Guru Besar dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. Otonomi keilmuan merupakan otonomi civitas academica pada suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.