GAGAL STUDI


Mahasiswa dinyatakan gagal studi apabila:
a.) Tidak lulus ujian kualifikasi pada kesempatan kedua, atau
b.) Tidak lulus ujian proposal disertasi pada kesempatan kedua, atau
c.) Tidak lulus ujian disertasi pada kesempatan kedua, atau
d.) Masa studinya habis (lebih dari 14 semester) belum dapat menyelesaikan beban studi sesuai ketentuan yang berlaku.
e.) Tidak mendaftar ulang selama 2 semester berturut-turut