PROGRAM JOINT DEGREE


12.4.1 Pengertian
Sesuai dengan panduan dalam Naskah Akademik Kerjasama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga lain di dalam dan di luar negeri, Program Joint Degree adalah Program Joint Degree (gelar Bersama) dilakukan sekurang-kurangnya oleh dua PT pada program studi yang sama dan dengan jenjang yang sama untuk menghasilkan satu gelar (degree) yang merupakan pengakuan atas hasil pendidikan pada strata (S-1) atau strata 2 (S-2).

12.4.2 Peserta Didik
a. Peserta didik untuk program pendidikan dua gelar adalah anggota masyarakat yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada dua PT pada program studi yang sama, dimana PT mitra sudah memiliki MoU dengan UB.
b. Calon mahasiswa harus memenuhi syarat administrasi dan akademik serta mengikuti dan lulus ujian/seleksi masuk masing-masing program studi dan universitas.

12.4.3 Persyaratan
a. Program studi yang melaksanakan Program Joint Degree wajib memiliki ijin operasional dan akreditasi sekurang-kurangnya B;
b. PT luar negeri yang melakukan Program Joint Degree dengan UB wajib berakreditasi baik atau sangat baik di negaranya;
c. Beban studi yang wajib diambil oleh mahasiswa peserta program Joint Degree pada PT-PT yang bermitra, serta hak cipta atas kurikulum, HAKI, legalisasi ijazah, dan hal-hal lain yang bersifat fundamental wajib dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Agreement/MOA) dan wajib mengikuti aturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia dan di negara PT mitra;

12.4.4 Kurikulum
a. Program Joint Degree harus memperhatikan kedekatan bidang ilmu yang dipelajari (bidang ilmu serumpun);
b. Mahasiswa akan memperoleh Joint Degree (Gelar bersama) apabila telah menempuh pendidikan dengan jumlah beban studi sebagaimana yang dipersyaratkan untuk perolehan Gelar Bersama terkait, atau telah menempuh beban studi minimum 50% dari total beban studi minimum 50% dari total beban studi yang dipersyaratkan di perguruan tinggi asal;