bukupedoman2:penetapansksmb

5.7.2 Penetapan sks Merdeka Belajar


Setiap sks diartikan sebagai “jam kegiatan”, bukan “jam belajar”. Definisi “kegiatan” adalah Belajar di kelas, praktik kerja (magang), pertukaran pelajar, proyek didesa, wirausaha, riset, studi independen, dan kegiatan mengajar di daerah terpencil. Semua jenis kegiatan terpilih harus dibimbing seorang dosen (dosen ditentukan oleh UB) Daftar “kegiatan” yang dapat diambil oleh mahasiswa maksimal dalam 3 semester di atas dapat dipilih dari: (a) program yang ditentukan pemerintah, (b) program yang disetujui oleh rektor. Mahasiswa dapat mengambil sks di luar UB sebanyak maksimal 2 semester (setara dengan 40 sks) dan ditambah lagi, dapat mengambil sks di prodi yang berbeda di UB maksimal sebanyak 1 semester (setara dengan 20 sks). Penghitungan satuan kredit semester untuk pembelajaran di luar kampus setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester. Secara umum penyetaraan bobot kegiatan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka dapat dikelompokkan menjadi 3 bentuk yaitu:

- 5.7.2.1.1 Bentuk bebas (free form) berdasarkan pembagian Learning Outcome
- 5.7.2.1.2 Bentuk terstruktur (structured form) berdasarkan dengan penyetaraan mata kuliah
- 5.7.2.1.3 Bentuk campuran 1 dan 2

5.7.3 Mata Kuliah yang ditawarkan untuk Belajar dari PS lain Salah satu program utama dalam kampus merdeka adalah hak belajar 3 semester di luar Program studi dengan rincian 1 semester mengambil mata kuliah di luar Prodi di dalam PT dan 2 semester melaksanakan aktivitas pembelajaran di luar PT. Menindaklanjuti hal tersebut, maka UB memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar di luar prodi dalam PT dengan menyediakan beberapa mata kuliah pilihan lintas Prodi. Kegiatan belajar lintas prodi dalam UB diharapkan akan dapat mendukung ketercapaian capaian pembelajaran mahasiswa seperti yang tertuang pada struktur kurikulum Prodi yang telah ditetapkan. Jumlah SKS mata kuliah lintas prodi yang dapat diambil adalah sebesar 20 SKS.
Mekanisme pelaksanaan kuliah lintas prodi :
1. Prodi menyusun suatu kurikulum yang dapat memfasilitasi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di prodi yang lain.
2. Prodi menentukan dan menawarkan mata kuliah yang dapat diambil oleh mahasiswa dari prodi lain
3. Prodi mengatur kuota peserta yang mengikuti mata kuliah yang ditawarkan
4. Mahasiswa mengajukan dan mendapatkan persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademik untuk mengikuti mata kuliah dari prodi lain
5. Mahasiswa mengikuti kegiatan pembelajaran di prodi lain sesuai dengan aturan yang diberlakukan pada prodi penyedia mata kuliah 6. Daftar MK lintas Prodi:https://bit.ly/MK_Lintas_Prodi_UB_21