bukupedoman2:programdoubledegree


12.3.1 Pengertian
Program pendidikan Double Degree adalah program pendidikan yang memberikan 2 (dua) Ijazah, dari UB dan perguruan tinggi di luar negeri yang menjadi mitra UB, bagi mahasiswa yang telah memenuhi syarat.

12.3.2 Peserta Didik
a. Peserta didik untuk Program Pendidikan Double Degree adalah anggota masyarakat yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada program Sarjana, Magister, atau Doktor di UB dengan waktu pembukaan pendaftaran diatur oleh Fakultas masing-masing.
b. Calon mahasiswa harus mengikuti dan lulus seleksi sebagai peserta didik pada Program Pendidikan Double Degree.
c. Sistem seleksi, yang memuat persyaratan, tatacara dan kelulusannya, dan perguruan tinggi diluar negeri yang menjadi mitra ditetapkan oleh Rektor.

12.3.3 Persyaratan
a. Persyaratan calon mahasiswa Double Degree mengikuti ketentuan yang berlaku, baik di tingkat Fakultas, Universitas Brawijaya maupun Fakultas dan Universitas Mitra.
b. Selama menempuh kegiatan akademik wajib di UB, mahasiswa harus tercatat sebagai mahasiswa aktif pada program studi pada jenjang yang dipilih yang menyelenggarakan Program Pendidikan Double Degree.
c. Selama menempuh kegiatan akademik wajib di perguruan tinggi lain di luar negeri yang menjadi mitra UB, mahasiswa harus tercatat sebagai mahasiswa aktif pada program studi yang telah ditetapkan.
d. Segala konsekuensi administrasi akademik sebagai akibat keikutsertaan dalam Program Pendidikan Double Degree sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di tingkat Fakultas, Universitas Brawijaya maupun Fakultas dan Universitas Mitra.

12.3.4 Kurikulum
a. Mahasiswa Program Pendidikan Double Degree harus menempuh kurikulum yang telah ditetapkan oleh masing-masing program studi pada jenjang yang dipilih di Universitas Brawijaya dan perguruan tinggi diluar negeri yang menjadi mitra.
b. Pimpinan fakultas/program mengusulkan kepada Rektor mengenai syaratsyarat dan kurikulum pendidikan yang harus diselesaikan di UB sebelum mahasiswa diijinkan menempuh pendidikan pada program Pendidikan Double Degree yang ditetapkan oleh UB dan perguruan tinggi diluar negeri yang menjadi mitra.
c. Double Degree dimasukkan dalam kelas regular bukan kelas khusus.
d. Untuk mendapatkan 2 (dua) Ijazah, mahasiswa wajib lulus semua kewajiban akademik dan menyelesaikan syarat administrasi pada jenjang pendidikan yang dipilih pada Program Pendidikan Double Degree yang ditetapkan oleh UB dan perguruan tinggi diluar negeri yang menjadi mitra.

12.3.5 Yudisium
Sesuai dengan ketentuan pada masing-masing Program Studi

12.3.6 Ijazah dan Gelar
a. Ijazah terdiri dari 2 (dua) lembar, yakni satu lembar dari program studi di UB dan satu lembar lagi dari PT lain di luar negeri yang menjadi mitra. Keduanya diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan semua kurikulum program pendidikan Double Degree pada jenjang yang dipilih secara sah dan sesuai ketentuan.
b. Sebutan Gelar dari perguruan tinggi lain luar negeri yang menjadi mitra mengikuti tata aturan sebutan yang diberlakukan oleh perguruan tinggi tersebut.