REKOGNISI PENGALAMAN BELAJAR

Untuk meningkatkan suasana akademik dan memberikan kesempatan menyelesaikan studi mahasiswa tidak hanya dari perkuliahan kelas saja, sebagaimana yang diharapkan dari Program Merdeka Belajar, maka mahasiswa dapat diberikan kesempatan untuk melakukan konversi dari sejumlah kegiatan akademik maupun non akademik, ataupun kegiatan ko-kurikuler, ekstra-kurikuler untuk dapat diakui sebagai kredit perkuliahan atau sks. Bentuk seperti ini disebut dengan Rekognisi Pengalaman Belajar Lampau atau disebut juga disebut Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Adapun kredit yang diakui tersebut dapat digunakan untuk memenuhi syarat minimal kredit kelulusan program studi. Mekanisme RPL dapat diatur oleh masing-masing Fakultas dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Fakultas menentukan jenis kegiatan pengalaman belajar apa saja yang dapat diakui atau disetarakan dengan sks perkuliahan. Adapun jenis kegiatan yang dapat diakui adalah:
    • Prestasi mahasiswa dalam perlombaan ilmiah atau non- ilmiah tingkat nasional ataupun internasional;
    • Mahasiswa menulis buku;
    • Mahasiswa mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual atas karya cipta atau bagian dari tim yang mendapatkan;
    • Mahasiswa mendapatkan sertifikat program sertifikasi yang diakui secara nasional atau internasional;
    • Mahasiswa sebagai juri atau reviewer dalam suatu kegiatan tingkat nasional
    • dan lain sebagainya;
  2. Aturan umum pengakuan RPL dan penyetaraan perlu diatur dengan Peraturan Rektor.
  3. Fakultas menetapkan aturan konversi dari kegiatan yang diakui menjadi setara mata kuliah dengan jumlah kredit yang diakui.
  4. Proses pengkonversian dilakukan setelah kegiatan selesai dilakukan, dan dilaporkan atau diproses untuk mendapatkan pengakuan konversi kredit, melalui penilaian majelis penilai yang ditetapkan oleh Program Studi atau Departemen dan keseluruhan proses harus terdokumentasi dengan baik.
  5. Nilai dan kredit yang diperoleh mahasiswa dapat dimasukkan ke dalam hasil studi mahasiswa dengan memprogram pada KRS di awal semester berjalan atau semester berikutnya setelah mahasiswa menerima bukti pengakuan kredit