bukupedoman2:syarat_wisuda

SYARAT WISUDA PROGRAM PENDIDIKAN VOKASI,SARJANA, PROFESI, SPESIALIS DAN PASCASARJANA

a. Mahasiswa telah mengikuti yudisium dan dinyatakan lulus pada program pendidikan tertentu serta memenuhi syarat-syarat wisuda
b. Mahasiswa yang telah lulus program pendidikan wajib mengikuti wisuda sebagai syarat untuk memperoleh ijazah yang diserahkan pada waktu wisuda.
c. Peserta wisuda yang tidak dapat menghadiri acara wisuda dapat mengambil ijazahnya di Fakultas atau mendaftar ulang untuk mengikuti wisuda lagi.
d. Jika tidak mengikuti wisuda dalam waktu 1 tahun setelah tanggal kelulusan, UB tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan ijazah.
e. Ijazah yang diperlukan sebelum pelaksanaan wisuda dapat dipinjam dengan mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
f. Ijazah yang telah diserahkan kepada alumni UB tidak dapat diterbitkan kembali.
g. Apabila ijazah rusak, hilang, atau musnah sebagaimana dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pihak kepolisian, maka dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti sesuai ketentuan Permenristekdikti No. 59 Tahun 2018.