TUGAS AKHIR ATAU TESIS

Pengertian

  1. Tesis adalah karya tulis akademik yang dibuat berdasarkan hasil penelitian mandiri mahasiswa Program Magister di bawah pengawasan dan bimbingan dosen pembimbing.
  2. Tesis merupakan tugas akhir yang wajib dilaksanakan oleh mahasiswa program magister di UB.
  3. Tesis mempunyai besaran beban studi 9-15 sks.
  4. Substansi Tesis bersifat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi atau senisesuai bidang keilmuan dan harus sesuai dengan lingkup bidang keilmuan dalam program studi tempat mahasiswa terdaftar.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai substansi dan kedalaman kajian/telaah Tesis diatur dalam Pedoman Fakultas/Program Pascasarjana penyelenggara program Pascasarjana Universitas.
  6. Data atau fakta yang digunakan sebagai dasar untuk penyusunan Tesis harus berasal dari kegiatan penelitian (bisa mencakup studi literatur).
  7. Data harus diperoleh secara jujur, sah dan bebas dari unsur plagiarisme.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kegiatan penelitian/telaah yang dimaksud dan tata cara untuk memperoleh data, penyusunan dan sistematika penulisan dan hal teknis lainnya yang berkaitan dengan Tesis ditetapkan dalamBuku Pedoman Fakultas penyelenggara program magister dan/atau Program Pascasarjana Universitas.

Beban Belajar Tesis

Beban belajar tesis adalah sebesar 9 - 15 sks yang terdiri atas:

  1. Penyusunan proposal penelitian;
  2. Ujian/seminar proposal;
  3. Pelaksanaan penelitian;
  4. Penulisan dan publikasi Artikel Ilmiah di Jurnal Ilmiah atau proceeding;
  5. Penyusunan Tesis;
  6. Seminar hasil penelitian; dan
  7. Ujian akhir Tesis.

Ujian Proposal Penelitian Tesis

  1. Persyaratan
    1. Bagi mahasiswa yang telah menempuh minimum 14 sks dengan IPK minimum 3,0 dan sudah lulus mata kuliah Metode Penelitian, maka yang bersangkutan secara formal dapat mengajukan usulan penelitian tesis.
    2. Usulan penelitian tesis harus disetujui oleh Komisi Pembimbing
    3. Telah memenuhi semua persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Pelaksanaan
    1. Ujian Proposal Penelitian Tesis dinilai melalui ujian yang dapat bersifat tertutup atau terbuka (seminar) oleh tim penguji yang terdiri atas komisi pembimbing dan dua orang penguji.
    2. Ujian proposal dapat dilaksanakan kalau dihadiri minimal oleh 3 dari 4 anggota tim penguji. Dalam hal pembimbing utama berhalangan hadir dalam seminar/ujian proposal, harus mendelegasikan kepada pembimbing kedua untuk mewakilinya.

Penelitian/Studi Kepustakaan dan Penulisan Tesis

  1. Komisi pembimbing berkewajiban memantau dan menilai pelaksanaan penelitian tesis mahasiswa bimbingannya.
  2. Penilaian pelaksanaan penelitian tesis dilakukan oleh komisi pembimbing, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan minimal dua dari komponenkomponen di bawah ini.
    1. Kartu Kendali Penelitian (KKP).
    2. Log Book kegiatan penelitian tesis.
    3. Laporan kemajuan penelitian (LKP).
    4. Laporan supervisi penelitian dan form penilaiannya.
    5. Pemantauan bisa dilaksanakan on site atau berdasarkan laporan tertulis.
    6. Penilaian dapat dilakukan melalui evaluasi meja atau forum sidang komisi pembimbing dan dinyatakan dalam bentuk Nilai Angka dan Huruf Mutu.
    7. Prosedur dan pembiayaan pemantauan dan penilaian penelitian diatur oleh program studi masing-masing.

Seminar Hasil Penelitian Tesis (SHP Tesis)

  1. Persyaratan SHP. Seminar hasil penelitian tesis dilakukan oleh mahasiswa:
    1. Telah melaksanakan penelitian dan memiliki draf tesis yang disetujui danditanda- tangani oleh komisi pembimbing.
    2. Telah menyerahkan draf artikel jurnal kepada komisi pembimbing.
    3. Mahasiswa telah mengikuti/sebagai peserta SHP dengan jumlah minimal yang ditetapkan pada masing-masing Program Studi.
    4. Memenuhi semua persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Pelaksanaan SHP Tesis. Seminar Hasil Penelitian Tesis dinilai melalui presentasi dan diskusi yangbersifat terbuka oleh tim penguji yang terdiri atas komisi pembimbing dandua orang penguji.
    1. Seminar dapat dilaksanakan jika dihadiri minimal 3 orang anggota tim penguji.
  3. Tata cara Penilaian SHP Tesis: Penilaian dilakukan oleh semua anggota tim penguji yang hadir. Anggotatim penguji yang tidak hadir dalam forum SHP tesis tidak melakukan penilaian.

Ujian Akhir Tesis

  1. Persyaratan ujian akhir tesis. Naskah tesis telah diperbaiki berdasarkan saran dari SHP dan telah disetujui dan ditanda-tangani oleh semua pembimbing. Naskah tesis telah melalui penjaminan mutu tesis pada masing-masing fakultas untuk mencegah plagiasi Tesis sudah dinyatakan bebas dari plagiasi dan similarities (pendahuluan sampai kesimpulan saran) maksimal 20% oleh tim deteksi plagiasi Program Pascasarjana Universitas Brawijaya atau Fakultas. Telah memenuhi semua persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendaftaran Ujian Akhir Tesis dilakukan minimal 7 hari sebelum pelaksanaan ujian. Telah melakukan publikasi yang dimuat dalam prosiding terindeks bereputasi atau mempublikasikan penelitian pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal UB sesuai Pertor No. 52 Tahun 2018.
  2. Pelaksanaan ujian akhir tesis Ujian Tesis terdiri atas komisi pembimbing dan dua orang penguji. Ujian proposal dapat dilaksanakan kalau dihadiri minimal oleh 3 dari 4anggota tim penguji. Dalam hal pembimbing utama berhalangan hadir dalam seminar/ujian proposal, pembimbing utama harus mendelegasikan kepada pembimbingkedua.
  3. Tata Cara Penilaian Ujian Tesis. Penilaian dilakukan oleh semua pembimbing dan penguji Berdasarkan Pertor No. 52 Tahun 2018, dalam hal khusus, yaitu mahasiswa program magister yang memiliki prestasi luar biasa dalam publikasi internasional sebagaimana ditetapkan rektor, dapat diusulkan oleh Majelis Dosen Penguji kepada Dekan/ Direktur Pascasarjana agar mahasiswa dinyatakan memperoleh nilai Tesis A tanpa ujian akhir. Majelis Penguji melakukan penilaian publikasi mahasiswa dan memutuskan apakah mahasiswa mempunyai prestasi luar biasa. Prestasi luar biasa yang dimaksud yaitu:
    1. Memiliki publikasi ilmiah
      • paling sedikit 2 (dua) artikel ilmiah yang telah diterbitkan atauditerima untuk diterbitkan dalam Jurnal Ilmiah paling rendah terakreditasi Sinta 2;
      • paling sedikit satu artikel yang telah diterbitkan atau diterima untuk diterbitkan dalam proceeding, atau
      • paling sedikit satu artikel yang telah diterbitkan atau diterima untuk diterbitkan dalam jurnal internasional terindeks Scopus atau Web of Science Core Collection (Thomson Reuter).
    2. Rata-rata nilaiseluruh tahapan ujian/seminar Tesis A.
    3. Naskah Tesis telah dievaluasi oleh Majelis Dosen Penguji dan perbaikan atas saran/koreksi dari Majelis Dosen Penguji telah diperiksa dan disetujui Tim Pembimbing.

Kualifikasi, Penentuan, Hak dan Kewajiban Dosen Pembimbing

Penyusunan Tesis diarahkan oleh 2 (dua) orang Dosen Pembimbing atau lebih yang bergelar Doktor dalam bidang ilmu atau dalam satu sub rumpun keilmuan yang sesuai dengan program studi tempat mahasiswa terdaftar dan sekurang-kurangnya memiliki jabatan akademik Lektor. Untuk pembimbing ke-2 diperbolehkan berasal dari luar UB. Dosen Pembimbing Tesis ditetapkan oleh Dekan atau Direktur Program Pascasarjana. Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi, tatacara penentuan, hak dan kewajiban Dosen Pembimbing diatur oleh program studi.

Kesetaraan Nilai Angka, Huruf Mutu dan Angka Mutu

Kesetaraan nilai angka, huruf mutu dan angka mutu untuk program magister di UB menggunakan nilai kisaran angka 0 - 100 (Tabel 16)

Tabel 16. Kesetaraan nilai angka, huruf mutu dan angka mutu di UB

Nama Angka Huruf mutu Angka mutu Kategori
> 80 - 100 A 4 Sangat Baik
> 75 - 80 B+ 3,5 Antara Sangat Baik dan Baik
> 69 - 75 B 3 Baik
> 60 - 69 C+ 2,5 Gagal
> 55 - 60 C 2 Gagal
> 50 - 55 D+ 1,5 Gagal
> 44 - 50 D 1 Gagal
0 – 44 E 0 Gagal