This is an old revision of the document!
DISERTASI
11.7.1 Pengertian
a. Disertasi merupakan tugas akhir yang wajib dilaksanakan oleh mahasiswa
Program Doktor.
b. Disertasi mempunyai besaran beban studi 28 sks.
c. Kegiatan akademik “Disertasi” setidak-tidaknya terdiri atas:
- Penyusunan Proposal
- Ujian Proposal Disertasi
- Pelaksanaan Penelitian
- Seminar Hasil Penelitian Disertasi
- Publikasi Ilmiah Internasional
- Ujian Disertasi (tertutup dan/atau terbuka)
Besaran distribusi sks pada masing-masing tahapan ditentukan oleh Program studi. Program studi bisa a menambahkan tahapan sebanyakbanyaknya menjadi 9 bagian/ tahapan.
d. Penelitian Disertasi dibimbing oleh tiga dosen pembimbing terdiri atas 1
orang promotor dan 2 orang Ko-promotor dari berbagai keilmuan yang dibutuhkan untuk pencapaian pembelajaran program doktor. Promotor harus merupakan dosen Universitas Brawijaya. Promotor harus memiliki jabatan akademik Guru Besar atau sekurang-kurangnya Lektor Kepala dan bergelar Doktor, Ko-Promotor memiliki jabatan akademik sekurangkurangnya Lektor dan bergelar Doktor. Promotor pernah menulis
sekurang- kurangnya 2 (dua) artikel yang diterbitkan dalam jurnal ilmah internasional terindeks/bereputasi baik sebagai penulis pertama maupun corressponding author. Prosedur penentuan dosen promotor dan kopromotor diatur oleh program studi.
e. Ketentuan mengenai substansi dan kedalaman kajian/ telaah Disertasi diatur oleh masing-masing program studi.
f. Data, fakta, bahan, karya yang digunakan sebagai dasar untuk penyusunan Disertasi harus berasal dari kegiatan penelitian lapangan dan/atau kepustakaan, baik pendekatan kualitatif atau kuantitatif.
g. Data, fakta, bahan, karya harus diperoleh secara jujur, sah dan bebas dari
unsur plagiarisme.
h. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kegiatan penelitian/telaah yang dimaksud dan tatacara untuk memperoleh data, penyusunan dan sistematika penulisan dan hal teknis lainnya yang berkaitan dengan Disertasi diatur oleh masing-masing program studi.
11.7.2 Proposal Penelitian Disertasi
a. Persyaratan: Lulus ujian kualifikasi; telah memiliki dosen pembimbing; telah menyusun proposal disertasi yang ditulis mengikuti format penulisan proposal disertasi yang diberlakukan di masing-masing program studi; proposal disertasi yang diajukan untuk ujian proposal disertasi sudah disetujui dan ditanda-tangani oleh semua komisi pembimbing (Promotor dan Ko- Promotor); telah memenuhi semua persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b. Pelaksanaan
- Tahapan dalam proposal disertasi, meliputi sidang komisi proposaldisertasi, seminar Proposal Penelitian Disertasi dan/atau ujian Proposal Disertasi.
- Pengujian proposal disertasi dapat bersifat terbuka (seminar) atau tertutup (ujian) dan dinilai oleh tim penguji yang terdiri atas promotor dan dosen penguji.
- Proposal Disertasi diterima/disetujui komisi promotor bila memenuhi kualifikasi capaian pembelajaran disertasi
- Ujian proposal dapat dilaksanakan kalau dihadiri minimal oleh 2 orang
tim promotor dan 2 orang dosen penguji. Dalam hal promotor berhalangan hadir dalam seminar/ujian proposal, harus mendelegasikan kepada ko-promotor 1 untuk mewakilinya
c. Ujian Proposal Disertasi
- Penilaian dilakukan oleh semua promotor, ko-promotor dan penguji yang hadir. Ko-promotor yang tidak hadir dalam forum ujian proposal disertasi tidak melakukan penilaian.
- Setiap penguji melakukan penilaian dengan menggunakan format penilaian ujian proposal disertasi yang ditetapkan program studi.
- Nilai ujian proposal disertasi dinyatakan dalam bentuk Nilai Angka dan Huruf Mutu.
- Berita acara hasil penilaian ujian proposal disertasi ditanda-tangani oleh pimpinan sidang dan semua panitia ujian (penguji) yang hadir.
11.7.3 Pelaksanaan Penelitian Disertasi**
- Tim promotor berkewajiban memantau dan menilai pelaksanaan penelitian disertasi mahasiswa bimbingannya.
- Penilaian pelaksanaan penelitian disertasi dilakukan oleh Tim promotor, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan komponen-komponen:
• Kartu Kendali Penelitian (KKP) dan/atau Logbook Penelitian Disertasi.
• Laporan Kemajuan Penelitian (LKP) dan/atau Laporan Supervisi Penelitian dan Form Penilaiannya.
- Kartu Kendali Penelitian (KKP)
• Kartu Kendali Penelitian (KKP) berisikan informasi singkat tentang
perkembangan pelaksanaan penelitian secara berkala (mingguan).
• KKP ini dipegang dan diisi oleh mahasiswa dan secara berkala (bulanan) dikonsultasikan dan diinformasikan kepada dosen pembimbing.
• Dosen pembimbing menanda-tangani KKP secara berkala pada saat mahasiswa berkonsultasi.
• Pada saat mahasiswa akan melaksanakan seminar hasil penelitian Disertasi diharapkan KKP telah terisi dengan lengkap dan telah ditanda-tangani oleh Promotor.
• KKP yang telah lengkap (butir 4) menjadi salah satu kelengkapan syarat
untuk mendaftarkan seminar hasil penelitian disertasi.
- Logbook Penelitian Disertasi
• Logbook ini berisikan catatan/informasi singkat tentang hal-hal yang dilakukan mahasiswa dalam melaksanakan penelitiannya serta catatan yang perlu diberikan oleh dosen pembimbing terhadap masalah penelitian yang
dihadapi mahasiswa, secara berkala.
• Logbook juga dapat diisi dengan catatan/informasi hasil analisis kepustakaan yang dilakukan oleh mahasiswa.
• Logbook ini dipegang dan diisi oleh mahasiswa dan secara berkala dikonsultasikan dan diinformasikan kepada dosen pembimbing.
• Dosen pembimbing menanda-tangani Logbook secara berkala pada saat mahasiswa berkonsultasi.
• Logbook yang telah lengkap menjadi salah satu kelengkapan syarat untuk mendaftarkan Ujian Disertasi.
• Mahasiswa dapat mengambil Logbook di Bagian Akademik dengan menunjukkan bukti telah lulus ujian kualifikasi.
- Laporan Kemajuan Penelitian (LKP) Disertasi
• Mahasiswa yang sedang melaksanakan proses pembelajaran disertasi berkewajiban membuat laporan kemajuan pelaksanaan penelitian setiap tengah semester dan setiap akhir semester.
• Laporan Kemajuan Disertasi dapat berupa: (1) Laporan Kemajuan Pelaksanaan Penelitian, (2) Laporan Kemajuan Pengolahan dan Analisis Data, (3) Laporan Kemajuan Penyusunan/Penulisan Makalah Seminar dan Naskah Disertasi.
• Laporan kemajuan ini mengandung informasi tentang: (1) Identitas Mahasiswa, (2) Judul Disertasi, (3) Komisi Pembimbing dan Tim Dosen Penguji, (4) Jadwal Disertasi secara keseluruhan.
• Substansi Laporan Kemajuan meliputi: (1) Kegiatan yang telah selesai dilaksanakan, serta hasil-hasilnya. Kalau memungkinkan hasil-hasil ini dapat
ditulis dalam bentuk artikel ilmiah. (b)Kegiatan yang sedang dilaksanakan
dan batasan waktunya (jadwal). © Kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan beserta jadwal waktunya.
• Laporan kemajuan ini harus disetujui dan ditandatangani oleh Promotor.
• Laporan kemajuan ini ditujukan kepada Ketua Program Doktor.
• Laporan kemajuan ini akan digunakan oleh Promotor sebagai salah satu pertimbangan dalam memantau dan menilai pelaksanaan penelitian
disertasi.
• Pemantauan bisa dilaksanakan on site atau berdasarkan laporan tertulis.
• Prosedur dan pembiayaan pemantauan dan penilaian penelitian diatur oleh program studi masing-masing.
• Penilaian bisa dilakukan melalui evaluasi meja atau forum sidang komisi
pembimbing dan dinyatakan dalam bentuk Nilai Angka dan Huruf Mutu.