This is an old revision of the document!
5.7 PELAKSANAAN MERDEKA BELAJAR
5.7.1 Bentuk Kegiatan Merdeka Belajar
Terdapat delapan (8) pilihan bentuk kegiatan pembelajaran di luar PT dalam
merdeka belajar sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1
(Gambar 15). UB menyiapkan kedelapan bentuk kegiatan pembelajaran di luar PT
dengan penjelasan dan syaratnya seperti tertera pada Tabel 11.
A. Kegiatan Magang atau Praktek Kerja
Program magang 1-2 semester, memberikan pengalaman yang cukup kepada
mahasiswa, pembelajaran langsung di tempat kerja (experiential learning). ). Selama magang mahasiswa akan mendapatkan n hardskills (keterampilan, complex problem solving, analytical skills, dsb.), maupun soft skill (etika profesi/kerja, komunikasi, kerjasama, dsb.). Sementara industri mendapatkan talenta yang bila cocok nantinya bisa langsung di - recruit, sehingga mengurangi biaya recruitment dan training awal atau induksi.. Mahasiswa yang sudah mengenal tempat kerja tersebut akan lebih mantab
dalam memasuki dunia kerja dan karirnya. Melalui kegiatan ini, permasalahan
industri akan mengalir ke perguruan tinggi sehingga meng-update bahan ajar dan
pembelajaran dosen serta topik-topik riset di perguruan tinggi akan makin relevan.
UB menerapkan magang industri terintegrasi dengan tugas akhir. Dalam hal ini UB
bertanggungjawab untuk:
1.) Menyiapkan keberangkatan mahasiswa.
2.) Menugaskan dosen pembimbing yang akan membimbing mahasiswa selama
magang dari kampus.
3.) Bila dimungkinkan pembimbing melakukan kunjungan di tempat magang
untuk monitoring dan evaluasi.
4.) Dosen pembimbing bersama supervisor melakukan penilaian capaian
mahasiswa selama magang termasuk karya tugas akhir
B. Kegiatan Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan
Memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat dalam
bidang pendidikan untuk turut serta mengajarkan dan memperdalam ilmunya
dengan cara menjadi guru di satuan pendidikan. Membantu meningkatkan
pemerataan kualitas pendidikan, serta relevansi pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi dan perkembangan zaman. Dalam hal ini, UB akan
bertanggungjawab untuk:
1. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengikuti program
mengajar di sekolah yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud).
2. Menyediakan informasi tentang data sekolah sesuai yang ditetapkan oleh
Kemendikbud
3. Memberikan dosen pendamping untuk melakukan pendampingan,
pelatihan, monitoring, serta evaluasi terhadap kegiatan mengajar di sekolah
yang dilakukan oleh mahasiswa.
4. Melakukan penyetaraan jam kegiatan kemanusiaan untuk diakui sebagai
sks.
C. Kegiatan Penelitian
Penelitian mahasiswa diharapkan dapat ditingkatkan mutunya. Selain itu,
pengalaman mahasiswa dalam proyek riset yang besar akan memperkuat pool
talent peneliti secara topikal. Mahasiswa mendapatkan kompetensi penelitian
melalui pembimbingan langsung oleh peneliti di lembaga riset/pus.at studi.
Meningkatkan ekosistem dan kualitas riset di laboratorium dan lembaga riset
Indonesia dengan memberikan sumber daya peneliti dan regenerasi peneliti
sejak dini. Dalam hal ini, UB bertanggungjawab untuk:
1. Menjalin kerja sama dengan lembaga/laboratorium riset.
2. Memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengikuti seleksi hingga
evaluasi program riset di lembaga/laboratorium riset di luar kampus.
3. Memberikan dosen pendamping untuk melakukan pendampingan,
pengawasan, serta bersama-sama dengan supervisor di
lembaga/laboratorium riset untuk memberikan nilai.
4. Melakukan evaluasi akhir dan penyetaraan kegiatan riset di
lembaga/laboratorium untuk dijadikan sks mahasiswa.
D. Kegiatan Proyek Kemanusiaan
Tujuan dari kegiatan proyek kemanusiaan adalah menyiapkan
mahasiswa unggul yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam
menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika. Di samping itu juga
untuk melatih mahasiswa memiliki kepekaan sosial untuk menggali dan
menyelami permasalahan yang ada serta turut memberikan solusi sesuai
dengan minat dan keahliannya masing- masing. Dalam kegiatan ini, UB
bertanggungjawab untuk:
1. Menjalin kerja sama dengan pihak Kemendikbud juga organisasi
kemanusiaan baik tingkat nasional maupun internasional untuk
menyelenggarakan program-program berdasarkan pada agenda nasional dan
internasional (seperti MDGs, kesehatan, kependudukan, dan lain
sebagainya)
2. Menugaskan langsung mahasiswa untuk mengerjakan proyek kemanusiaan apabila
terjadi bencana kemanusiaan yang darurat
3. Menyelenggarakan seleksi untuk proyek kemanusiaan
4. Memastikan proyek kemanusiaan yang dijalankan oleh mahasiswa berjalan sesuai
dengan tujuan utama
5. Memberikan dosen pendamping untuk melakukan monitoring, serta evaluasi
terhadap proyek kemanusiaan yang dilakukan oleh mahasiswa
6. Melakukan penyetaraan jam kegiatan kemanusiaan untuk diakui sebagai sks
E. Kegiatan Wirausaha
kegiatan ini bertujuan untuk memberikan mahasiswa yang memiliki minat
berwirausaha untuk mengembangkan usahanya lebih dini dan terbimbing. Di sisi lain
kegiatan ini akan mengurangi permasalahan meningkatnya pengangguran intelektual
dari kalangan sarjana. Dalam hal ini UB bertanggungjawab untuk:
1. Menyediakan pusat inkubasi bisnis pemula bagi mahasiswa.
2. Menyediakan sistem pembelajaran kewirausahaan yang terpadu dengan praktik
langsung.
3. Memberikan pelatihan, pendampingan, dan bimbingan, dari dosen serta para ahli
kewirausahaan.
4. Menghubungkan bisnis mahasiswa dengan pasar.
5. Menyediakan dosen pendamping kepada mahasiswa.
6. Memberikan penyetaraan terhadap kegiatan wirausaha menjadi SKS yang
didapatkan oleh mahasiswa
F. Kegiatan Studi/Proyek Independen
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk (1) mewujudkan ide mahasiswa dalam
mengembangkan produk inovatif yang menjadi gagasannya, (2) menyelenggarakan
pendidikan berbasis riset dan pengembangan (R&D) dan (3) meningkatkan prestasi
mahasiswa dalam ajang nasional dan internasional. Dalam hal ini, UB
bertanggungjawab untuk: Menyediakan dosen pendamping untuk proyek independent
yang diajukan oleh mahasiswa
1. Memfasilitasi terbentuknya sebuah tim proyek independen yang terdiri dari
mahasiswa lintas program studi dan lintas fakultas
2. Menyelenggarakan pertimbangan akademik atas kelayakan proyek
independen yang diajukan
3. Memberikan dosen pendamping yang sesuai dengan ahli dari topik proyek
independent yang diajukan
4. Menyelenggarakan bimbingan, pendampingan, serta pelatihan dalam proses
proyek independen yang dijalankan oleh mahasiswa
5. Menyelenggarakan evaluasi dan penilaian dari proyek independen
mahasiswa untuk disetarakan menjadi sks.