This is an old revision of the document!


4.3 TUJUAN

Dikeluarkannya undang-undang tentang pendidikan tinggi salah satu pertimbangannya adalah untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa. Oleh karenanya Universitas Brawijaya harus berperan dalam memenuhi harapan dengan ditetapkannya undang-undang tersebut. Undang-undang Pendidikan Tinggi menyampaikan bahwa adanya pendidikan tinggi bertujuan untuk: