bukupedoman2:bebanbelajarprofesi

9.2. BEBAN BELAJAR

Beban belajar pendidikan pada program pendidikan profesi, spesialis, dan Subspesialis sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran adalah sebagai berikut:
1. Program Profesi
a. Jumlah sks beban belajar minimal 24 sks.
b. Lama studi: paling lama 3 tahun akademik (6 semester).
c. Semua mata kuliah program profesi Umum merupakan mata kuliah keahlian.
2. Program Profesi Dokter dan Dokter Gigi
a. Jumlah sks beban belajar minimal 24 sks.
b. Lama studi: paling lama 3 tahun akademik (6 semester)
c. Semua mata kuliah program profesi Dokter dan Dokter Gigi merupakan mata kuliah keahlian.
3. Program Profesi Spesialis berdasarkan Permenristekdikti Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
a. Jumlah sks beban belajar minimal 36 sks.
b. Lama studi: paling singkat 3,5 tahun (7 semester)
c. Semua mata kuliah program profesi Spesialis merupakan mata kuliah keahlian.
4. Program Profesi Subspesialis
a. Jumlah sks beban belajar minimal 42 sks.
b. Lama studi: paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun akademik (14 semester)
c. Semua mata kuliah program profesi Subspesialis merupakan mata kuliah keahlian.
5. Untuk mengikuti Program Profesi Subspesialis, mahasiswa harus sudah menyelesaikan Program Profesi Spesialis, dan untuk mengikuti Program Profesi Spesialis, mahasiswa harus sudah menyelesaikan Program Profesi Dokter.